Rabu, 04 November 2020

CONDITIONAL DALAM STRUKTUR DATA BAHASA C

 

1.      Tuliskan algoritma yang membaca dua buah bilangan bulat, kemudian menentukan sebuah bilangan terbesar dari kedua bilangan tersebut.

jawaban : 

#include<stdio.h>

int main()

{

     int bil_1, bil_2 ;

     printf("masukkan bilangan pertama : ");

     scanf("%d",&bil_1);

     printf("masukkan bilangan kedua : ");

     scanf("%d",&bil_2);

     if(bil_1>bil_2){

              printf("bilangan terbesar adalah : %d",bil_1);

          }

     else{

              printf("anngka yang terbesar adalah : %d",bil_2);

          }   

Return 0;

}

Hasil Compiler :

2.      Tuliskan algoritma yang membaca tiga buah bilangan bulat, kemudian menentukan sebuah bilangan terbesar dari ketiga bilangan tersebut

jawaban : 

#include<stdio.h>

int main(){

int bil_1, bil_2,bil_3;

     int max;

     printf("masukkan bilangan pertama : ");

     scanf("%d",&bil_1);

     printf("masukkan bilangan kedua : ");

     scanf("%d",&bil_2);

     printf("masukkan bilangan ketiga : ");

     scanf("%d",&bil_3);

     if(bil_1>bil_2)

          {

              max=bil_1;

          }

     else{

                                                max=bil_2;

                                }             

                 if(max<bil_3)

                 {

                                                max=bil_3;

                                }             

                printf("bilangan terbesar adalah : %d",max);

return 0;

}


3.      Karyawan honorer di PT “Maju Mundur Cantik” digaji berdasarkan jumlah jam kerjanya selama satu minggu. Upah per jam misalkan Rp. 2000,00. Bila jumlah jam kerja lebih besar dari 48 jam, maka sisanya dianggap sebagai jam lembur. Upah lembur misalkan Rp. 3000,00/jam. Tulislah algoritma yang membaca jumlah jam kerja seorang karyawan selama satu minggu, kemudian menentukan upah mingguannya.

#include<stdio.h>

int main()

{   

     int jamkerja, sisajam;

     int gajikotor, gajilembur, upah;

     printf("=====================\n");

     printf("PT Maju Mundur Cantik\n");

     printf("oleh achmad irfanda \n");

     printf("=====================\n");

     printf("Masukkann jumlah jam kerja Anda selama seminggu     : ");

     scanf("%d", &jamkerja);

     if(jamkerja>48){

          sisajam=jamkerja-48;

          gajikotor=48*2000;

          gajilembur=sisajam*3000;

          upah=gajikotor+gajilembur;

     }

     else if (jamkerja<=48){

          gajikotor=jamkerja*2000;

          upah=gajikotor; }

     printf("Jumlah Jam Kerja Lembur Anda adalah = %d\n", sisajam);

     printf("Gaji Kotor Anda adalah = %d\n", gajikotor);

     printf("Gaji Lembur Anda adalah = %d\n", gajilembur);

     printf("Upah mingguan Anda adalah = %d\n", upah);

    

return 0;

}

Hasil Compiler :



4. Misalkan karyawan PT “Koka Kola” dikelompokkan berdasarkan golongannya. Upah tiap jam karyawan bergantung pada golongannya (lihat tabel dibawah). Jumlah jam kerja yang normal selama seminggu adalah 48 jam. Kelebihan jam kerja dianggap lembur dengan upah lembur adalah Rp 3000,00 / jam untuk semua golongan karyawan. Buatlah algoritma yang membaca nama karyawan, golongan, dan jumlah jam kerjanya selama seminggu, lalu menghitung gaji mingguanya. 

Golongan

Upah per Jam

A

Rp 4000,00

B

Rp 5000,00

C

Rp 6000,00

D

Rp 7500,00







Jawab : 

#include<stdio.h>

int main(){

    char nama[28];

    char golongan;

    int A,B,C,D;

    int tot,jam_kerja,upah,gol;

    printf("=============================\n");

    printf("PT KOKA KOLA\n");

    printf("=============================\n");

    printf("OLEH : ACHMAD IRFANDA\n");

    printf("masukkan nama anda :\n");

    scanf("%s",&nama);

    printf("masukkan golongan karyawan anda :\n");

    scanf("%s",&gol);

    printf("masukkan jumlah jam kerja anda :\n");

    scanf("%d",&jam_kerja);

     if(golongan==A){

            upah=400;

        }

        else if(golongan==B){

            upah=500;

        }

        else if(golongan==C){

            upah=600;

        }

        else if(golongan==D){

            upah=750;

        }

            if(jam_kerja>=48){

            tot=((jam_kerja-48)*3000)+(upah*48);

            }

            else{

                tot=jam_kerja*upah;

            }

        printf("total upah kerja mingguan anda adalah : %d\n",tot,gol);

return 0;

}

hasil compiler : 



KONSEP TEORI DATA WAREHOUSE

 

2.1 Data Warehouse

Mohammed (2014) mengatakan bahwa data warehouse merupakan database relasional yang dirancang untuk melakukan query dan analisis. Data warehouse biasanya berisi data historis yang berasal dari data transaksi, tetapi juga dapat berisi data dari sumber lain. Sethi (2012) menambahkan bahwa data warehouse merupakan kumpulan teknologi pendukung keputusan yang bertujuan untuk membantu eksekutif, manajer, dan analis untuk membuat keputusan yang lebih baik dan lebih cepat. 

Data warehouse menggunakan model data yang didasarkan pada model data multidimensi yang dikenal sebagai data cube. Data cube memungkinkan data dimodelkan dan dilihat dalam berbagai dimensi (Mohammed, 2014). Ilustrasi data cube dapat dilihat pada Gambar 2.1.


2.1.1 Karakteristik Data Warehouse

Data warehouse memiliki karakteristik sebagai berikut.

a. Subject oriented

Data warehouse diatur berdasarkan subjek utama, seperti pelanggan, pemasok, produk, dan penjualan. Data warehouse menyediakan gambaran sederhana dan ringkas seputar masalah subjek tertentu dalam proses pengambilan keputusan (Sethi, 2012).

b. Integrated

Sebuah data warehouse mengintegrasikan data dari berbagai sumber data yang beragam (Sethi, 2012). 

c. Time variant

Data warehouse menyimpan data historis, seperti data 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, atau bahkan lebih dari 12 bulan (Kour, 2015). 

d. Non volatile

Data warehouse memiliki penyimpanan yang terpisah secara fisik dengan lingkungan operasional dan hanya memerlukan 2 operasi, yaitu initial loading of data dan access of data (Sethi, 2012). Data tidak akan berubah hingga data dimuat ke data warehouse (Velicanu & Matei, 2007).  

 

2.1.2 Skema Data Warehouse

Skema data warehouse terletak pada 2 jenis elemen, yaitu fakta dan dimensi. Fakta digunakan untuk menyimpan sebuah measure dan dimensi digunakan untuk menganalisis measure melalui operasi aggregation, seperti

COUNT, SUM, dan AVERAGE (Mohammed, 2014). Masing-masing fakta dan dimensi memiliki tabel yang bernama tabel fakta dan tabel dimensi. Tabel fakta berisi data seputar topik tertentu yang biasanya berhubungan dengan nilai numerik (dapat diukur) yang dikenal dengan measure (Paskarina & Ayub, 2010) dan memiliki 2 atau lebih foreign key yang terhubung ke primary key pada tabel dimensi (Kimball & Ross, 2013, p12). Tabel dimensi berisi data perspektif mengenai suatu entitas (Paskarina & Ayub, 2010) dan didefinisikan oleh sebuah primary key tunggal  (Kimball & Ross, 2013, p13).

Skema data warehouse (Paskarina & Ayub, 2010) merupakan suatu pemodelan yang digunakan untuk data multidimensi dan menggambarkan hubungan antara tabel dimensi dengan tabel fakta dan measure yang digunakan.

Terdapat 3 jenis skema data warehouse, yaitu:

1. Star schema

Star schema merupakan pemodelan yang umum digunakan. Star schema menggambarkan 1 tabel fakta sebagai tabel pusat dan beberapa tabel dimensi yang mengelilinginya, seperti yang terlihat pada Gambar 2.2. 

        2. Snowflake schema

    Snowflake schema merupakan variasi dari star schema. Perbedaannya terletak       pada adanya normalisasi tabel dimensi sehingga tidak berhubungan langsung         dengan tabel fakta, namun berhubungan dengan tabel dimensi yang lain, seperti     yang terlihat pada Gambar 2.3. 


3. Fact constellation schema

Fact constellation schema terdiri dari beberapa tabel fakta yang menggunakan satu atau beberapa tabel dimensi secara bersamaan. Contoh fact constellation schema pada Gambar 2.4 memperlihatkan bahwa terdapat 2 tabel fakta (tabel Sales dan Purchases) yang menggunakan tabel dimensi yang sama (tabel Time dan Product). 

2.1.3 Extract, Transform, and Load (ETL)

Data warehouse mengintegrasikan data dari beberapa sumber informasi yang beragam dan mentransformasikan ke dalam representasi multidimensi untuk aplikasi pendukung keputusan (Gothwal, 2014). Karena itu, perlu dilakukan proses Extract, Transform, and Load (ETL) dalam membangun sebuah data warehouse (El-Sappagh, Hendawi, & Bastawissy, 2011). Proses ETL memiliki 3 langkah utama, yaitu: 

1. Extract

Langkah pertama dalam membangun data warehouse adalah mengekstrak data dari beberapa sumber data yang akan digunakan di dalam data warehouse

2. Transform

Setelah proses ekstraksi data dilakukan, langkah selanjutnya adalah melakukan transformasi data. Proses dalam transformasi data melibatkan proses data cleansing untuk mendapatkan data yang akurat, benar, lengkap, konsisten, dan tidak ambigu. Proses transformasi data (Prihatin, 2013) juga dilakukan dengan menggabungkan data yang berasal dari sumber yang berbeda. 

3. Load

Langkah terakhir dari proses ETL adalah memuat data yang telah diekstrak dan ditransformasi ke tabel dimensi dan tabel fakta pada data warehouse.

 

2.1.4 Data Warehouse sebagai Sarana Sistem Pendukung Pengambilan Keputusan

Sistem pendukung pengambilan keputusan (dikenal dengan Decision Support System atau DSS) merupakan sebuah sistem yang membantu pengambil keputusan dalam memanfaatkan data untuk tujuan analisis dan prediksi, sehingga dapat membantu dalam pengambilan keputusan (Rupnik & Kukar, 2007). Selama dekade terakhir, telah terjadi transisi untuk pendukung keputusan dengan menggunakan data warehouse karena lebih dapat diandalkan untuk mendukung keputusan (Deshmukh & Shelke, 2013). Data warehouse mendukung analisis bisnis dan pengambilan keputusan dengan mengubah data menjadi informasi yang bermakna, sehingga memungkinkan pengguna untuk melakukan analisis yang lebih substantif, akurat dan konsisten (Pathak, Singh, & Oberoi, 2013).  

             2.2    Online Analytical Processing (OLAP)

Perangkat dari data warehouse yang bernama OLAP (Online Analytical Processing) dapat digunakan untuk menganalisis data dan menyediakan informasi yang dibangun berdasarkan model data multidimensi (Paskarina & Ayub, 2010). OLAP dapat mengatur dan menyajikan data dalam berbagai format sesuai kebutuhan dari pengguna (Parekh, 2013). 

OLAP mengelola data historis dalam jumlah besar dengan fasilitas untuk summarization dan aggregation, sehingga membuat data lebih mudah untuk digunakan dalam pengambilan keputusan. OLAP menggunakan model star schema atau snowflake schema, menangani informasi yang berasal dari organisasi yang berbeda, dan mengintegrasikan informasi dari beberapa data store (Sethi, 2012). Kavitha & Babu (2013) mengatakan bahwa OLAP menyediakan data ringkasan dan menghasilkan perhitungan yang kaya. Sebagai contoh, OLAP dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti “How do sales of mutual funds in North America for this quarter compare with sales a year ago? What can we calculate for sales next quarter? What is the trend as exact by percent change?

OLAP dapat menganalisis data dengan menggunakan beberapa operasi berikut (Paskarina & Ayub, 2010).

a. Roll up

Operasi roll up digunakan untuk melihat data secara keseluruhan melalui pengelompokan data. Gambar 2.5 merupakan contoh operasi roll up untuk melihat data secara keseluruhan yang dikelompokkan berdasarkan negara

(country) dari masing-masing kota (city). 



b. Drill down

Operasi drill down digunakan untuk menjabarkan data lebih detail sehingga informasi yang diperoleh menjadi lebih rinci. Gambar 2.6 merupakan contoh operasi drill down untuk menjabarkan data lebih detail, yaitu data setiap kuartal (quarter) dijabarkan menjadi data bulanan (month).  

c. Slice

Operasi slice digunakan untuk membagi data terhadap suatu dimensi tertentu sehingga dapat berfokus pada perspektif yang diinginkan. Gambar 2.7 merupakan contoh operasi slice untuk membagi data terhadap dimensi customer dimana kota (city) yang dipilih adalah Paris.

d. Dice

Operasi dice digunakan untuk membagi data terhadap 2 dimensi atau lebih sehingga dapat memfokuskan perspektif dalam bentuk 3 dimensi. Gambar 2.8 merupakan contoh operasi dice untuk membagi data terhadap dimensi customer dan dimensi time, dengan kota (city) yang dipilih adalah Paris atau Lyon dan kuartal (quarter) yang dipilih adalah Q1 atau Q2. 

e. Pivot

Operasi pivot digunakan untuk merotasi data sehingga dapat memberikan alternatif penyajian data, seperti yang terlihat pada Gambar 2.9.

2.3 Metodologi Pengembangan Data Warehouse

Kimball & Ross (2010, pp 210-215) mengatakan terdapat 9 langkah dalam membangun sebuah data warehouse, yang dikenal dengan nine-step design methodology. Jika langkah-langkah dalam nine-step design methodology dilakukan secara sistematis, maka dapat membangun sebuah data warehouse yang baik. Kesembilan langkah tersebut adalah:

1. Choose the process

Proses yang dipilih mengacu pada subjek masalah dari proses bisnis tertentu dan dapat menjawab pertanyaan permasalahan bisnis yang

penting.

2. Choose the grain

Pemilihan grain berarti menentukan apa yang direpresentasikan pada sebuah record pada tabel fakta. Grain (Kimball & Ross, 2013, p71) menyampaikan tingkat detail yang berhubungan dengan measure pada tabel fakta dan memberikan jawaban atas pertanyaan “Bagaimana menggambarkan 1 baris tunggal dalam tabel fakta?” Setelah memilih grain, maka dimensi-dimensi yang terkait dengan proses bisnis dapat didiskusikan. Contoh dari grain adalah:

a.       Satu baris per scan produk pada transaksi penjualan pelanggan

b.      Satu baris per item pada tagihan dari dokter

c.       Satu baris per boarding pass yang dipindai di gerbang bandara

d.      Satu baris per snapshot harian dari persediaan untuk setiap item di gudang

e.       Satu baris per rekening bank setiap bulan 

3. Identify and conform the dimensions

Dimensi sebaiknya dipilih sesuai dengan kebutuhan data warehouse. Jika dimensi digunakan pada lebih dari 1 proses bisnis, maka atribut dalam dimensi harus disesuaikan (conformed) agar dimensi tersebut dapat digunakan bersama. Kebutuhan untuk menyesuaikan dimensi untuk beberapa proses bisnis sangat kuat, sehingga harus berhati-hati dalam menentukan dimensi yang diperlukan. Jika tugas ini dilakukan dengan benar, maka proses bisnis dapat dibangun pada waktu dan oleh tim yang berbeda, serta dapat digabungkan menjadi data warehouse secara keseluruhan.

4. Choose the facts

Grain dari tabel fakta menentukan fakta apa yang akan digunakan untuk masing-masing proses bisnis. Fakta dapat ditambahkan ke tabel fakta kapan pun selama grain konsisten dengan tabel fakta. 

5. Store pre-calculations in the fact table

Setelah tabel fakta dipilih, masing-masing tabel fakta sebaiknya diperiksa ulang apakah masih ada peluang untuk melakukan perhitungan awal. Jika masih ada peluang untuk melakukan perhitungan awal, maka perhitungan awal tersebut disimpan ke dalam tabel fakta. Sebagai contoh, kebutuhan untuk menyimpan perhitungan awal terjadi ketika fakta terdiri dari laporan laba rugi. Situasi ini akan sering muncul ketika tabel fakta didasarkan pada tagihan pelanggan seperti pada Gambar 2.10. Nilai extended net price diperoleh dengan melakukan perhitungan awal (extended list price dikurangi dengan allowances dan discount) dan disimpan ke tabel fakta. 

6. Round out the dimension tables

Pada tahap ini, tabel fakta telah selesai dibuat dan teks deskripsi yang mudah dimengerti ditambahkan pada tabel dimensi, seperti menambahkan deskripsi atribut dari tabel dimensi.

7. Choose the duration of the database

Pemilihan durasi database disesuaikan dengan kebutuhan informasi historis yang diperlukan. Durasi yang dipilih bervariasi, seperti 1 tahun sebelumnya, 2 tahun sebelumnya, 3 tahun sebelumnya, atau bahkan lebih dari 3 tahun sebelumnya.

8. Determine the need to track slowly changing dimensions

Kebutuhan untuk dapat melacak perubahan pada dimensi (slowly changing dimension) perlu ditentukan karena perubahan atribut pada dimensi dapat terjadi seiring dengan waktu. Terdapat 3 jenis tipe penanganan slowly changing dimension, yaitu:

 

a. Tipe 1

Penanganan slowly changing dimension tipe 1 akan menimpa (overwrite) atribut dari dimensi yang berubah. Ilustrasi slowly changing dimension tipe 1 dapat dilihat pada Gambar 2.11.

b. Tipe 2

Penanganan slowly changing dimension tipe 2 akan membuat sebuah record yang baru pada tabel dimensi jika terjadi perubahan pada atribut dimensi dan histori data akan tersimpan dengan primary key yang berbeda. Ilustrasi slowly changing dimension tipe 2 dapat dilihat pada Gambar 2.12.


c. Tipe 3

Penanganan slowly changing dimension tipe 3 akan membuat sebuah field (kolom) yang baru ketika terjadi perubahan pada atribut dimensi, mengisi field baru tersebut dengan nilai yang lama, dan nilai yang baru akan menggantikan nilai yang lama. Ilustrasi slowly changing dimension tipe 3 dapat dilihat pada Gambar 2.13.

 



 

9. Decide the physical design

Pada tahap ini, masalah-masalah dalam physical design yang meliputi prosedur administrasi, backup, dan keamanan pada data warehouse akan dibahas atau ditentukan.

 

             2.4    Hasil Penelitian Terkait

Berdasarkan sebuah penelitian yang berjudul “The Study on Data Warehouse Design and Usage” (Mankad & Dholakia, 2013), data warehouse dapat memberikan keunggulan kompetitif dengan menyajikan informasi yang relevan dan dapat meningkatkan produktivitas bisnis karena mampu mengumpulkan informasi yang akurat dengan cepat dan efisien. Data warehouse memfasilitasi manajemen hubungan dengan pelanggan karena memberikan pandangan yang konsisten dari pelanggan dan barang di semua lini bisnis, departemen, dan pasar. Data warehouse dapat memberikan pengurangan biaya dalam melacak tren dan pola dalam waktu yang lama. Selain itu, data warehouse dapat diterapkan di berbagai bidang dan memberikan berbagai manfaat bagi perusahaan seperti yang disajikan pada Tabel 2.1. 

 

Tabel 2.1 Penelitian Penerapan Data Warehouse Sebelumnya

Penelitian

Organisasi/Perusahaan

Manfaat

Paskarina & Ayub (2010)

Departemen Kesehatan PT. Ateja Multi Industri

Menghasilkan informasi kesehatan yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan dalam hal peningkatan pelayanan kesehatan karyawan, pemantauan kuota jaminan kesehatan karyawan, dan pemantauan kesehatan serta kinerja karyawan dalam suatu departemen

Darudiato (2010)

Cemerlang Skin Care

Menjadikan data yang tersebar di berbagai cabang terintegrasi dan dalam bentuk yang lebih ringkas, sehingga pihak eksekutif dapat menganalisis dan mengambil

keputusan dengan lebih cepat

Oktavia (2011)

PT. Atlas Transindo Raya

Membantu pihak eksekutif perusahaan dalam kegiatan analisis laporan yang dihasilkan dari berbagai dimensi dan digunakan sebagai alat untuk menganalisis tren atau kecenderungan yang terjadi pada jasa pengiriman melalui penggunaan dashboard

Prihatin (2013)

Politeknik Negeri

Lhokseumawe

Pimpinan dapat melihat tren di dalam penerimaan calon mahasiswa baru dan dijadikan sebagai sarana pengambilan keputusan


 


 



 










Kamis, 15 Oktober 2020

NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 



             1.     Negara Hukum

 

A.      Pengertian Negara Hukum

   Negara Hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apa pun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. Negara berdasar atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada istilah supremasi hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Apabila Negara berdasar atas hukum, pemerintahan Negara itu juga harus berdasar atas suatu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan. Konstitusi dalam negara hukum adalah konstitusi yang bercirikan gagasan kostitusionalisme yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dan jaminan hak dasar warga negara.

 

B.       Tujuan Hukum

Di dalam ilmu hukum disebutkan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban dan keadilan. Dalam membahas masalah tujuan hukum, banyak pendapat dikemukakan oleh para sarjana. Namun demikian secara umum dapat dikemukakan bahwa tujuan hukum adalah sesuatu yang ingin dicapai oleh hukum. Menurut Lambertus Johannes Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah untuk memepertahankan ketertiban masyarakat. Dalam mempertahankan ketertiban tersebut hukum harus secara seimbang melindungi kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat. Mengenai kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat ini, Roscoe Pond membedakan antara kepentingan pribadi, kepentingan publik, dan kepentingan sosial. Apabila pandangan Van Apeldoorn dikaitkan dengan pandangan Roscoe Pond tersebut, berarti dalam mempertahankan ketertiban masyarakat, hukum harus mampu menyeimbangkan kepentingan-kepentingan pribadi,  publik, dan sosial. Pengaturan yang didalamnya terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan tersebut oleh Van Apeldoorn dikatakan sebagai pengaturan yang adil.

 

C.      Ciri –ciri Negara Hukum

         a.     Kekuasaan beralan sesuai dengan hukum positif  yang berlaku

        b.     Adanya pembagian positive kekuasaan

         c.     Kegiatan Negara dikontrol oleh kekuasaan lembaga kehakiman yang efektif.

        d.     Adanya pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)

 

D.      Alasan Menjadi Negara Hukum

Empat alasan utama hukum menjadi tindakan di setiap negara adalah sebagai berikut :

         a.     Demi kepastian hukum

        b.     Tuntutan keadilan (mendapat prilaku yang sama)

         c.     Legitimasi demokrasi (pengakuan kekuasaan, keputusan, atau kebijakan darirakyat dan untuk rakyat )

        d.     Tuntutan akal budi

 

E.       Macam-macam Tipe Negara Hukum

         a.     Tipe Negara hukum Liberal

Negara hukum liberal ini merupakan negara hukum di mana warga negara dan pemegang kekuasaan harus tunduk pada peraturan negara. Dalam hal ini negara liberal menghendaki agar penguasa dan yang dikuasai telah membuat sebuah kesepakatan dalam bentuk hukum, selain ini orang yang menjabat harus memenuhi kriteria tertentu. Tipe ini menuntut negara bersifat pasif, yaitu seluruh unsur negara harus tunduk pada peraturan-peraturan negara.

        b.     Tipe Negara hukum Formil

Negara hukum formil terbentuk dengan adanya kesepakatan antara rakyat dengan pemerintah atas adanya negara hukum. Tindakan pemerintah dibatasi oleh undang-undang yang berlaku. Negara Hukum formil sering juga disebut negara demokrasi yang berlandaskan hukum.

         c.     Tipe Negara  hukum Materiil

Negara hukum Materil merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara hukum formil, yaitu tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang tetapi dalam hal mendesak, demi kepentingan warga negara dibenarkan bertindak menyimpang atas dasar asas oppurtunitas (keuntungan).

 

F.       Prinsip Pokok Negara Hukum

         a.     Supremasi hukum (supremacy of  law)

Adanya pengakuan normatif dan empirik akan prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Dalam perspektif supremasi hukum (supremacy of law), pada hakikatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya, bukanlah manusia, tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi. Pengakuan normative  mengenai supremasi hukum adalah pengakuan yang tercermin dalam  perumusan hukum dan/atau konstitusi, sedangkan pengakuan empirik adalah pengakuan yang tercermin dalam perilaku sebagian terbesar masyarakatnya bahwa hukum itu memang  “supreme”.

        b.     Persamaan dalam Hukum (equality before the law)

Adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan, yang diakui secara normative dan dilaksanakan secara empirik. Dalam rangka prinsip persamaan ini, segala sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang terlarang, kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan sementara yang  dinamakan “affirmative actions‟ guna mendorong dan mempercepat kelompok masyarakat tertentu atau kelompok warga masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan sehingga mencapai tingkat perkembangan yang sama dan setara dengan kelompok masyarakat kebanyakan yang sudah jauh lebih maju. Kelompok masyarakat tertentu yang dapat diberikan perlakuan khusus  melalui “affirmative actions‟ yang tidak termasuk pengertian diskriminasi itu misalnya adalah kelompok masyarakat suku terasing atau kelompok masyarakat hukum adapt tertentu yang kondisinya terbelakang. Sedangkan kelompok warga masyarakat tertentu yang dapat diberi perlakuan khusus yang bukan bersifat diskriminatif, misalnya, adalah kaum wanita ataupun anak-anak terlantar.

         c.     Asas legalitas

Dalam setiap Negara Hukum, dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala  bentuknya (due process of law), yaitu bahwa segala tindakan  pemerintahan harus didasarkan atas  peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dulu atau mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan. Dengan demikian, setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus didasarkan atas aturan atau “rules and procedures” (regels). Prinsip normatif demikian nampaknya seperti sangat kaku dan dapat menyebabkan birokrasi menjadi lamban. Oleh karena itu, untuk menjamin ruang gerak bagi para pejabat administrasi negara dalam menjalankan tugasnya, maka sebagai pengimbang, diakui pula adanya prinsip „Freies Ermessen‟ yang memungkinkan para pejabat`administrasi negara mengembangkan dan menetapkan sendiri “beleid-regels ‟ atau “policy rules‟ yang berlaku internal secara bebas dan mandiri dalam rangka menjalankan tugas jabatan yang dibebankan oleh peraturan yang sah.

        d.     Pembatasan kekuasaan

Adanya pembatasan kekuasaan Negara dan organ-organ Negara dengan cara menerapkan  prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahan kekuasaan secara horizontal. Sesuai dengan hukum besi kekuasaan, setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk  berkembang menjadi sewenang- wenang, seperti dikemukakan oleh Lord Acton: “ Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”.  Karena itu, kekuasaan selalu harus dibatasi dengan cara memisah-misahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang yang bersifat “checks and balances‟ dalam kedudukan yang sederajat dan saling mengimbangi dan mengendalikan satu sama lain. Pembatasan kekuasaan juga dilakukan dengan membagi-bagi kekuasaan ke dalam  beberapa organ yang tersusun secara vertical. Dengan begitu, kekuasaan tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi dalam satu organ atau satu tangan yang memungkinkan terjadinya kesewenang-wenangan.

 

G.      Indonesia Sebagai Negara Hukum

Negara Indonesia adalah negara hukum, demikian bunyi Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 setelah diamandemen ketiga disahkan 10 Nopember 2001. Penegasan ketentuan konstitusi ini bermakna, bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Untuk mewujudkan negara hukum salah satunya diperlukan perangkat hukum yang digunakan untuk mengatur keseimbangan dan keadilan di segala bidang kehidupan dan penghidupan rakyat melalui peraturan perundang-undangan dengan tidak mengesampingkan fungsi yurisprudensi. Hal ini memperlihatkan bahwa peraturan perundang-undangan mempunyai peranan yang penting dalam negara hukum Indonesia. Menurut A.Hamid S. Attamimi, peraturan perundang-undangan adalah semua aturan hukum yang dibentuk oleh semua tingkat lembaga dalam bentuk tertentu, dengan prosedur tertentu, biasanya disertai sanksi dan berlaku umum serta mengikat rakyat.

 

      1.       Landasan Yuridis Negara Hukum Indonesia.

Dasar pijakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum sekarang ini tertuang dengan jelas pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.
Perumusan Negara hukum Indonesia adalah:

         a.     Negara berdasar atas hukum ,bukan berdasar atas kekuasaan belaka.

        b.Pemerintah Negara berdasar atas suattu konstitusi dangan kekuasaan pemerintahan terbatas ,tidak absolute.

Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dalam arti materiil terdapat dalam bagian pasal-pasal UUD 1945, sebagai berikut :

         a.Pada Bab XIV tentang Perekonomian Negara dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa Negara turut aktif dan bertanggungjawab atas perekonomian Negara dan kesejahteraan rakyat.

        b.Pada bagian penjelasan umum tentang pokok-pokok pikiran dalam pembukaan juga dinyatakan perlunya turut serta dalam kesejahteraan rakyat.

 

      2.       Perwujudan Negara Hukum di Indonesia

Adapun tata urutan perundangan adalah sebagai berikut.

                          a.            Undang-undang dasar 1945

                         b.             Ketetepan majelis permusyawaratan rakyat republic Indonesia

                          c.            Undang-uundang

                         d.             Peraturan pemerintah pengganti undang-undang(perpu)

                          e.            Peraturan pemerintah :
1) Keputusan presiden
2) Peraturan pemerintah.

 



H.      Konsep  Pembentukan Hukum

Konsep pembentukan hukum atau peraturan perundang-undangan adalah bahwa peraturan perundang-undangan dapat dijalankan dan diterima oleh masyarakat, akan tetapi pada kenyataannya banyak peraturan perundang-undangan yang tidak dapat diimplementasikan. Hal tersebut karena kadang kala peraturan perundang-undangan yang sudah ada, harus diganti walaupun sebenarnya peraturan perundang-undangan tersebut masih relevan dengan keadaan saat itu. Alasannya karena :

·           produk tersebut tinggalan dari zaman Hindia Belanda, Orde Lama, Orde Baru, pejabat lama, atau ingin tampil beda

·           hanya ingin mengejar target, seolah-olah dengan pembentukan peraturan perundang-undangan tugas mereka dianggap berhasil

·           peraturan perundang-undangan dibuat asal saja tanpa melalui penelitian (research) atau dengan penelitian tetapi tidak sesuai dengan metode penelitian yang benar

·           terpengaruh dengan studi banding di negara lain, yang di negara lain dapat diimplementasikan, maka tanpa melalui saduran seluruh peraturan perundang-undangan asing tersebut diadopsi

·           transplantasi (pencangkokan) dengan peraturan perundang-undangan milik negara lain.

 

      2.            Hak Asasi Manusia

 

A.      PENGERTIAN HAM
Pengertian HAM yaitu anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak dalam kandungan yang bersifat universal, dalam arti tidak mengenal batasan-batasan umur, jenis kelamin, negara, ras, agama dan budaya.Tujuannya adalah untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat manusia serta menjaga keharmonisan dengan lingkungannya. Hak ini berlaku semur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun.
Pengertian HAM menurut para ahli:

    a.     John Locke
Individu sesuai kodratnya adalah makhluk-makhluk yang bebas dan setara. Manusia memiliki hak kodrati yang tidak dapat diganggu gugat atau bersifat mutlak. Hak tersebut antara lain:Hak hidup.

·         Hak bebas / merdeka

·         Hak untuk memiliki kekayaan

    b.     ,Prof. Darji Darmodiharjo

Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi itu menjadi dasar dari hak dan kewajiban-kewajiban yang ada.

 

 

 

 

 

 

B.       MACAM - MACAM HAM

 

      1.            Hak Asasi Pribadi

·         Kebebasan masuk dan mengikuti organisasi

·         Kebebasan mengeluarkan pendapat

·         Kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agam dan kepercayaan

      2.            Hak Asasi Politik

·         Hak menjadi warga Negara

·         Hak untuk memilih dan dipilih

·         Hak untuk masuk dan mendirikan partai politik

      3.            Hak Asasi Ekonomi

·         Hak memiliki, mencari, dan mengumpulkan kekayaan

·         Kebebasan memilih pekerjaan

·         Hak untuk menjual, membeli, dan menyewa

      4.            Hak asasi hukum

Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan

      5.            Hak sosial dan budaya

·         Hak untuk mengembangkan dan berpartisipasi dalam kebudayaan

·         Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap karya cipta

·         Hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan yang lain

      6.            Hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan

Hak untuk mendapatkan peradilan dan perlindungan dalam penahanan, penahanan, penangkapan, peradilan, penyitaan, atau penggeledahan.

 

C.      PELANGGARAN HAM

Pengertian pelanggaran HAM menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 1 ayat 6 adalah: Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin dalam Undang - Undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,  berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Berdasarkan pengertian di atas, pelanggaran HAM dapat dilakukan oleh individu, kelompok, maupun aparat negara. Pelanggaran HAM yang dilakukan individu terhadap individu dikatakan sebagai pelanggaran HAM horizontal, sedangkan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat negara terhadap rakyat disebut sebagai pelanggaran HAM vertikal.

JENIS PELANGGARAN HAM:

Pelanggaran HAM meliputi pelanggaran hak asasi manusia yang dapat bersifat  kejahatan biasa (ordinary crimes) dan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) Contoh, yang termasuk kejahatan biasa antara lain: pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, dan menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya.

Yang termasuk karakteristik kejahatan luar biasa antara lain:

·         Kejahatan terhadap kemanusiaan yang bermotifkan kekuasaan yang dilakukan secara sistematis dan luas

·         Kejahatan ini akan menimbulkan teror juga kekhawatiran dan ketakutan dalam diri masyarakat

·         Kejahatan ini diakui oleh dunia sebagai kejahatan yang paling serius yang harus diselesaikan oleh seluruh negara bahkan menjadi yurisdiksi internasional jika penyelesaiannya tidak dapat diselesaikan pada tingkat nasional.

Contoh kejahatan luar biasa : Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

 

D.      SEBAB TERJADINYA PELANGGARAN HAM

      1.       Faktor internal (faktor - faktor yang berasal dari dalam diri seseorang)

·      Belum seimbangnya pelaksanaan hak asasi dan kewajiban asasi

·      Belum adanya kesepahaman dan kesamaan mengenai konsep HAM

·      Sikap individualism

·      Kurangnya kesadaran tentang HAM

·      Rendahnya sikap toleransi

 

      2.            Faktor eksternal (faktor - faktor yang berasal dari luar diri seseorang)

·      Lemahnya dan kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan pengadilan yang kurang maksimal dalam upaya penegakan HAM bagi pelaku pelanggaran HAM. Penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan untuk kepentingan individu atau kelompok terhadap kekuasaan yang kadang melegalkan segala cara, bahkan tidak masalah jika harus melakukan pelanggaran HAM

·      Penyalahgunaan kemajuan teknologi seperti melalui media televisi, surat kabar, telepon, dan internet yang dapat menyebabkan kasus penculikan, pemerasan, bahkan berujung pembunuhan, banyak memanfaatkan media ini.

 

 

      3.            Daftar Pustaka

https://www.academia.edu/8267109/Konsep_Negara_Hukum

http://www.ilmudasar.com/2017/05/Pengertian-Unsur-Tipe-dan-Ciri-Negara-Hukum-adalah.html

https://www.padamu.net/pengertian-negara-indonesia-adalah-negara-hukum

http://tugaspknkelas11.blogspot.com/2016/08/pengertian-ham-macam-macam-ham.html