Kamis, 15 Oktober 2020

NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 



             1.     Negara Hukum

 

A.      Pengertian Negara Hukum

   Negara Hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apa pun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. Negara berdasar atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada istilah supremasi hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Apabila Negara berdasar atas hukum, pemerintahan Negara itu juga harus berdasar atas suatu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan. Konstitusi dalam negara hukum adalah konstitusi yang bercirikan gagasan kostitusionalisme yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dan jaminan hak dasar warga negara.

 

B.       Tujuan Hukum

Di dalam ilmu hukum disebutkan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban dan keadilan. Dalam membahas masalah tujuan hukum, banyak pendapat dikemukakan oleh para sarjana. Namun demikian secara umum dapat dikemukakan bahwa tujuan hukum adalah sesuatu yang ingin dicapai oleh hukum. Menurut Lambertus Johannes Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah untuk memepertahankan ketertiban masyarakat. Dalam mempertahankan ketertiban tersebut hukum harus secara seimbang melindungi kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat. Mengenai kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat ini, Roscoe Pond membedakan antara kepentingan pribadi, kepentingan publik, dan kepentingan sosial. Apabila pandangan Van Apeldoorn dikaitkan dengan pandangan Roscoe Pond tersebut, berarti dalam mempertahankan ketertiban masyarakat, hukum harus mampu menyeimbangkan kepentingan-kepentingan pribadi,  publik, dan sosial. Pengaturan yang didalamnya terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan tersebut oleh Van Apeldoorn dikatakan sebagai pengaturan yang adil.

 

C.      Ciri –ciri Negara Hukum

         a.     Kekuasaan beralan sesuai dengan hukum positif  yang berlaku

        b.     Adanya pembagian positive kekuasaan

         c.     Kegiatan Negara dikontrol oleh kekuasaan lembaga kehakiman yang efektif.

        d.     Adanya pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)

 

D.      Alasan Menjadi Negara Hukum

Empat alasan utama hukum menjadi tindakan di setiap negara adalah sebagai berikut :

         a.     Demi kepastian hukum

        b.     Tuntutan keadilan (mendapat prilaku yang sama)

         c.     Legitimasi demokrasi (pengakuan kekuasaan, keputusan, atau kebijakan darirakyat dan untuk rakyat )

        d.     Tuntutan akal budi

 

E.       Macam-macam Tipe Negara Hukum

         a.     Tipe Negara hukum Liberal

Negara hukum liberal ini merupakan negara hukum di mana warga negara dan pemegang kekuasaan harus tunduk pada peraturan negara. Dalam hal ini negara liberal menghendaki agar penguasa dan yang dikuasai telah membuat sebuah kesepakatan dalam bentuk hukum, selain ini orang yang menjabat harus memenuhi kriteria tertentu. Tipe ini menuntut negara bersifat pasif, yaitu seluruh unsur negara harus tunduk pada peraturan-peraturan negara.

        b.     Tipe Negara hukum Formil

Negara hukum formil terbentuk dengan adanya kesepakatan antara rakyat dengan pemerintah atas adanya negara hukum. Tindakan pemerintah dibatasi oleh undang-undang yang berlaku. Negara Hukum formil sering juga disebut negara demokrasi yang berlandaskan hukum.

         c.     Tipe Negara  hukum Materiil

Negara hukum Materil merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara hukum formil, yaitu tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang tetapi dalam hal mendesak, demi kepentingan warga negara dibenarkan bertindak menyimpang atas dasar asas oppurtunitas (keuntungan).

 

F.       Prinsip Pokok Negara Hukum

         a.     Supremasi hukum (supremacy of  law)

Adanya pengakuan normatif dan empirik akan prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Dalam perspektif supremasi hukum (supremacy of law), pada hakikatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya, bukanlah manusia, tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi. Pengakuan normative  mengenai supremasi hukum adalah pengakuan yang tercermin dalam  perumusan hukum dan/atau konstitusi, sedangkan pengakuan empirik adalah pengakuan yang tercermin dalam perilaku sebagian terbesar masyarakatnya bahwa hukum itu memang  “supreme”.

        b.     Persamaan dalam Hukum (equality before the law)

Adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan, yang diakui secara normative dan dilaksanakan secara empirik. Dalam rangka prinsip persamaan ini, segala sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang terlarang, kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan sementara yang  dinamakan “affirmative actions‟ guna mendorong dan mempercepat kelompok masyarakat tertentu atau kelompok warga masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan sehingga mencapai tingkat perkembangan yang sama dan setara dengan kelompok masyarakat kebanyakan yang sudah jauh lebih maju. Kelompok masyarakat tertentu yang dapat diberikan perlakuan khusus  melalui “affirmative actions‟ yang tidak termasuk pengertian diskriminasi itu misalnya adalah kelompok masyarakat suku terasing atau kelompok masyarakat hukum adapt tertentu yang kondisinya terbelakang. Sedangkan kelompok warga masyarakat tertentu yang dapat diberi perlakuan khusus yang bukan bersifat diskriminatif, misalnya, adalah kaum wanita ataupun anak-anak terlantar.

         c.     Asas legalitas

Dalam setiap Negara Hukum, dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala  bentuknya (due process of law), yaitu bahwa segala tindakan  pemerintahan harus didasarkan atas  peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dulu atau mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan. Dengan demikian, setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus didasarkan atas aturan atau “rules and procedures” (regels). Prinsip normatif demikian nampaknya seperti sangat kaku dan dapat menyebabkan birokrasi menjadi lamban. Oleh karena itu, untuk menjamin ruang gerak bagi para pejabat administrasi negara dalam menjalankan tugasnya, maka sebagai pengimbang, diakui pula adanya prinsip „Freies Ermessen‟ yang memungkinkan para pejabat`administrasi negara mengembangkan dan menetapkan sendiri “beleid-regels ‟ atau “policy rules‟ yang berlaku internal secara bebas dan mandiri dalam rangka menjalankan tugas jabatan yang dibebankan oleh peraturan yang sah.

        d.     Pembatasan kekuasaan

Adanya pembatasan kekuasaan Negara dan organ-organ Negara dengan cara menerapkan  prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahan kekuasaan secara horizontal. Sesuai dengan hukum besi kekuasaan, setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk  berkembang menjadi sewenang- wenang, seperti dikemukakan oleh Lord Acton: “ Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”.  Karena itu, kekuasaan selalu harus dibatasi dengan cara memisah-misahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang yang bersifat “checks and balances‟ dalam kedudukan yang sederajat dan saling mengimbangi dan mengendalikan satu sama lain. Pembatasan kekuasaan juga dilakukan dengan membagi-bagi kekuasaan ke dalam  beberapa organ yang tersusun secara vertical. Dengan begitu, kekuasaan tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi dalam satu organ atau satu tangan yang memungkinkan terjadinya kesewenang-wenangan.

 

G.      Indonesia Sebagai Negara Hukum

Negara Indonesia adalah negara hukum, demikian bunyi Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 setelah diamandemen ketiga disahkan 10 Nopember 2001. Penegasan ketentuan konstitusi ini bermakna, bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Untuk mewujudkan negara hukum salah satunya diperlukan perangkat hukum yang digunakan untuk mengatur keseimbangan dan keadilan di segala bidang kehidupan dan penghidupan rakyat melalui peraturan perundang-undangan dengan tidak mengesampingkan fungsi yurisprudensi. Hal ini memperlihatkan bahwa peraturan perundang-undangan mempunyai peranan yang penting dalam negara hukum Indonesia. Menurut A.Hamid S. Attamimi, peraturan perundang-undangan adalah semua aturan hukum yang dibentuk oleh semua tingkat lembaga dalam bentuk tertentu, dengan prosedur tertentu, biasanya disertai sanksi dan berlaku umum serta mengikat rakyat.

 

      1.       Landasan Yuridis Negara Hukum Indonesia.

Dasar pijakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum sekarang ini tertuang dengan jelas pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.
Perumusan Negara hukum Indonesia adalah:

         a.     Negara berdasar atas hukum ,bukan berdasar atas kekuasaan belaka.

        b.Pemerintah Negara berdasar atas suattu konstitusi dangan kekuasaan pemerintahan terbatas ,tidak absolute.

Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dalam arti materiil terdapat dalam bagian pasal-pasal UUD 1945, sebagai berikut :

         a.Pada Bab XIV tentang Perekonomian Negara dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa Negara turut aktif dan bertanggungjawab atas perekonomian Negara dan kesejahteraan rakyat.

        b.Pada bagian penjelasan umum tentang pokok-pokok pikiran dalam pembukaan juga dinyatakan perlunya turut serta dalam kesejahteraan rakyat.

 

      2.       Perwujudan Negara Hukum di Indonesia

Adapun tata urutan perundangan adalah sebagai berikut.

                          a.            Undang-undang dasar 1945

                         b.             Ketetepan majelis permusyawaratan rakyat republic Indonesia

                          c.            Undang-uundang

                         d.             Peraturan pemerintah pengganti undang-undang(perpu)

                          e.            Peraturan pemerintah :
1) Keputusan presiden
2) Peraturan pemerintah.

 



H.      Konsep  Pembentukan Hukum

Konsep pembentukan hukum atau peraturan perundang-undangan adalah bahwa peraturan perundang-undangan dapat dijalankan dan diterima oleh masyarakat, akan tetapi pada kenyataannya banyak peraturan perundang-undangan yang tidak dapat diimplementasikan. Hal tersebut karena kadang kala peraturan perundang-undangan yang sudah ada, harus diganti walaupun sebenarnya peraturan perundang-undangan tersebut masih relevan dengan keadaan saat itu. Alasannya karena :

·           produk tersebut tinggalan dari zaman Hindia Belanda, Orde Lama, Orde Baru, pejabat lama, atau ingin tampil beda

·           hanya ingin mengejar target, seolah-olah dengan pembentukan peraturan perundang-undangan tugas mereka dianggap berhasil

·           peraturan perundang-undangan dibuat asal saja tanpa melalui penelitian (research) atau dengan penelitian tetapi tidak sesuai dengan metode penelitian yang benar

·           terpengaruh dengan studi banding di negara lain, yang di negara lain dapat diimplementasikan, maka tanpa melalui saduran seluruh peraturan perundang-undangan asing tersebut diadopsi

·           transplantasi (pencangkokan) dengan peraturan perundang-undangan milik negara lain.

 

      2.            Hak Asasi Manusia

 

A.      PENGERTIAN HAM
Pengertian HAM yaitu anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak dalam kandungan yang bersifat universal, dalam arti tidak mengenal batasan-batasan umur, jenis kelamin, negara, ras, agama dan budaya.Tujuannya adalah untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat manusia serta menjaga keharmonisan dengan lingkungannya. Hak ini berlaku semur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun.
Pengertian HAM menurut para ahli:

    a.     John Locke
Individu sesuai kodratnya adalah makhluk-makhluk yang bebas dan setara. Manusia memiliki hak kodrati yang tidak dapat diganggu gugat atau bersifat mutlak. Hak tersebut antara lain:Hak hidup.

·         Hak bebas / merdeka

·         Hak untuk memiliki kekayaan

    b.     ,Prof. Darji Darmodiharjo

Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi itu menjadi dasar dari hak dan kewajiban-kewajiban yang ada.

 

 

 

 

 

 

B.       MACAM - MACAM HAM

 

      1.            Hak Asasi Pribadi

·         Kebebasan masuk dan mengikuti organisasi

·         Kebebasan mengeluarkan pendapat

·         Kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agam dan kepercayaan

      2.            Hak Asasi Politik

·         Hak menjadi warga Negara

·         Hak untuk memilih dan dipilih

·         Hak untuk masuk dan mendirikan partai politik

      3.            Hak Asasi Ekonomi

·         Hak memiliki, mencari, dan mengumpulkan kekayaan

·         Kebebasan memilih pekerjaan

·         Hak untuk menjual, membeli, dan menyewa

      4.            Hak asasi hukum

Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan

      5.            Hak sosial dan budaya

·         Hak untuk mengembangkan dan berpartisipasi dalam kebudayaan

·         Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap karya cipta

·         Hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan yang lain

      6.            Hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan

Hak untuk mendapatkan peradilan dan perlindungan dalam penahanan, penahanan, penangkapan, peradilan, penyitaan, atau penggeledahan.

 

C.      PELANGGARAN HAM

Pengertian pelanggaran HAM menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 1 ayat 6 adalah: Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin dalam Undang - Undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,  berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Berdasarkan pengertian di atas, pelanggaran HAM dapat dilakukan oleh individu, kelompok, maupun aparat negara. Pelanggaran HAM yang dilakukan individu terhadap individu dikatakan sebagai pelanggaran HAM horizontal, sedangkan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat negara terhadap rakyat disebut sebagai pelanggaran HAM vertikal.

JENIS PELANGGARAN HAM:

Pelanggaran HAM meliputi pelanggaran hak asasi manusia yang dapat bersifat  kejahatan biasa (ordinary crimes) dan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) Contoh, yang termasuk kejahatan biasa antara lain: pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, dan menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya.

Yang termasuk karakteristik kejahatan luar biasa antara lain:

·         Kejahatan terhadap kemanusiaan yang bermotifkan kekuasaan yang dilakukan secara sistematis dan luas

·         Kejahatan ini akan menimbulkan teror juga kekhawatiran dan ketakutan dalam diri masyarakat

·         Kejahatan ini diakui oleh dunia sebagai kejahatan yang paling serius yang harus diselesaikan oleh seluruh negara bahkan menjadi yurisdiksi internasional jika penyelesaiannya tidak dapat diselesaikan pada tingkat nasional.

Contoh kejahatan luar biasa : Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

 

D.      SEBAB TERJADINYA PELANGGARAN HAM

      1.       Faktor internal (faktor - faktor yang berasal dari dalam diri seseorang)

·      Belum seimbangnya pelaksanaan hak asasi dan kewajiban asasi

·      Belum adanya kesepahaman dan kesamaan mengenai konsep HAM

·      Sikap individualism

·      Kurangnya kesadaran tentang HAM

·      Rendahnya sikap toleransi

 

      2.            Faktor eksternal (faktor - faktor yang berasal dari luar diri seseorang)

·      Lemahnya dan kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan pengadilan yang kurang maksimal dalam upaya penegakan HAM bagi pelaku pelanggaran HAM. Penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan untuk kepentingan individu atau kelompok terhadap kekuasaan yang kadang melegalkan segala cara, bahkan tidak masalah jika harus melakukan pelanggaran HAM

·      Penyalahgunaan kemajuan teknologi seperti melalui media televisi, surat kabar, telepon, dan internet yang dapat menyebabkan kasus penculikan, pemerasan, bahkan berujung pembunuhan, banyak memanfaatkan media ini.

 

 

      3.            Daftar Pustaka

https://www.academia.edu/8267109/Konsep_Negara_Hukum

http://www.ilmudasar.com/2017/05/Pengertian-Unsur-Tipe-dan-Ciri-Negara-Hukum-adalah.html

https://www.padamu.net/pengertian-negara-indonesia-adalah-negara-hukum

http://tugaspknkelas11.blogspot.com/2016/08/pengertian-ham-macam-macam-ham.html

 

Previous Post
Next Post

0 comments: