1. Negara Hukum
A.
Pengertian
Negara Hukum
Negara Hukum adalah
negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di
dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apa pun
harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam
negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum
(supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. Negara
berdasar atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme)
sehingga ada istilah supremasi hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh
mengabaikan tiga ide dasar hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian.
Apabila Negara berdasar atas hukum, pemerintahan Negara itu juga harus berdasar
atas suatu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai landasan penyelenggaraan
pemerintahan. Konstitusi dalam negara hukum adalah konstitusi yang bercirikan
gagasan kostitusionalisme yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dan jaminan
hak dasar warga negara.
B.
Tujuan
Hukum
Di
dalam ilmu hukum disebutkan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban
dan keadilan. Dalam membahas masalah tujuan hukum, banyak pendapat dikemukakan
oleh para sarjana. Namun demikian secara umum dapat dikemukakan bahwa tujuan
hukum adalah sesuatu yang ingin dicapai oleh hukum. Menurut Lambertus Johannes
Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah untuk memepertahankan ketertiban masyarakat.
Dalam mempertahankan ketertiban tersebut hukum harus secara seimbang melindungi
kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat. Mengenai kepentingan-kepentingan
yang ada dalam masyarakat ini, Roscoe Pond membedakan antara kepentingan
pribadi, kepentingan publik, dan kepentingan sosial. Apabila pandangan Van
Apeldoorn dikaitkan dengan pandangan Roscoe Pond tersebut, berarti dalam
mempertahankan ketertiban masyarakat, hukum harus mampu menyeimbangkan
kepentingan-kepentingan pribadi, publik, dan sosial. Pengaturan yang
didalamnya terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan tersebut oleh
Van Apeldoorn dikatakan sebagai pengaturan yang adil.
C.
Ciri
–ciri Negara Hukum
a. Kekuasaan
beralan sesuai dengan hukum positif yang
berlaku
b. Adanya
pembagian positive kekuasaan
c. Kegiatan
Negara dikontrol oleh kekuasaan lembaga kehakiman yang efektif.
d. Adanya
pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
D.
Alasan
Menjadi Negara Hukum
Empat alasan utama hukum
menjadi tindakan di setiap negara adalah sebagai berikut :
a. Demi
kepastian hukum
b. Tuntutan
keadilan (mendapat prilaku yang sama)
c. Legitimasi
demokrasi (pengakuan kekuasaan, keputusan, atau kebijakan darirakyat dan untuk
rakyat )
d. Tuntutan
akal budi
E.
Macam-macam
Tipe Negara Hukum
a. Tipe
Negara hukum Liberal
Negara hukum liberal ini
merupakan negara hukum di mana warga negara dan pemegang kekuasaan harus tunduk
pada peraturan negara. Dalam hal ini negara liberal menghendaki agar penguasa
dan yang dikuasai telah membuat sebuah kesepakatan dalam bentuk hukum, selain
ini orang yang menjabat harus memenuhi kriteria tertentu. Tipe ini menuntut
negara bersifat pasif, yaitu seluruh unsur negara harus tunduk pada peraturan-peraturan
negara.
b. Tipe
Negara hukum Formil
Negara hukum formil
terbentuk dengan adanya kesepakatan antara rakyat dengan pemerintah atas adanya
negara hukum. Tindakan pemerintah dibatasi oleh undang-undang yang berlaku.
Negara Hukum formil sering juga disebut negara demokrasi yang berlandaskan
hukum.
c. Tipe
Negara hukum Materiil
Negara hukum Materil merupakan perkembangan lebih lanjut
dari negara hukum formil, yaitu tindakan penguasa harus berdasarkan
undang-undang tetapi dalam hal mendesak, demi kepentingan warga negara
dibenarkan bertindak menyimpang atas dasar asas oppurtunitas (keuntungan).
F.
Prinsip
Pokok Negara Hukum
a. Supremasi
hukum (supremacy of law)
Adanya pengakuan normatif dan empirik akan prinsip supremasi
hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman
tertinggi. Dalam perspektif supremasi hukum (supremacy of law), pada hakikatnya
pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya, bukanlah manusia, tetapi
konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi. Pengakuan normative mengenai supremasi hukum adalah pengakuan
yang tercermin dalam perumusan hukum dan/atau konstitusi, sedangkan
pengakuan empirik adalah pengakuan yang tercermin dalam perilaku sebagian
terbesar masyarakatnya bahwa hukum itu memang “supreme”.
b. Persamaan
dalam Hukum (equality before the law)
Adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan
pemerintahan, yang diakui secara normative dan dilaksanakan secara empirik.
Dalam rangka prinsip persamaan ini, segala sikap dan tindakan diskriminatif
dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang
terlarang, kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan sementara
yang dinamakan “affirmative actions‟
guna mendorong dan mempercepat kelompok masyarakat tertentu atau kelompok warga
masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan sehingga mencapai tingkat
perkembangan yang sama dan setara dengan kelompok masyarakat kebanyakan yang
sudah jauh lebih maju. Kelompok masyarakat tertentu yang dapat diberikan
perlakuan khusus melalui “affirmative
actions‟ yang tidak termasuk pengertian diskriminasi itu misalnya adalah
kelompok masyarakat suku terasing atau kelompok masyarakat hukum adapt tertentu
yang kondisinya terbelakang. Sedangkan kelompok warga masyarakat tertentu yang
dapat diberi perlakuan khusus yang bukan bersifat diskriminatif, misalnya,
adalah kaum wanita ataupun anak-anak terlantar.
c. Asas
legalitas
Dalam setiap Negara Hukum, dipersyaratkan berlakunya asas
legalitas dalam segala bentuknya (due process of law), yaitu bahwa segala
tindakan pemerintahan harus didasarkan
atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan
perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dulu atau
mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan. Dengan
demikian, setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus didasarkan atas
aturan atau “rules and procedures” (regels). Prinsip normatif demikian
nampaknya seperti sangat kaku dan dapat menyebabkan birokrasi menjadi lamban.
Oleh karena itu, untuk menjamin ruang gerak bagi para pejabat administrasi negara
dalam menjalankan tugasnya, maka sebagai pengimbang, diakui pula adanya prinsip
„Freies Ermessen‟ yang memungkinkan para pejabat`administrasi negara
mengembangkan dan menetapkan sendiri “beleid-regels ‟ atau “policy rules‟ yang
berlaku internal secara bebas dan mandiri dalam rangka menjalankan tugas
jabatan yang dibebankan oleh peraturan yang sah.
d. Pembatasan
kekuasaan
Adanya pembatasan kekuasaan Negara dan organ-organ Negara
dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau
pemisahan kekuasaan secara horizontal. Sesuai dengan hukum besi kekuasaan,
setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi
sewenang- wenang, seperti dikemukakan oleh Lord Acton: “ Power tends to
corrupt, and absolute power corrupts absolutely”. Karena itu, kekuasaan selalu harus dibatasi
dengan cara memisah-misahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang yang bersifat
“checks and balances‟ dalam kedudukan yang sederajat dan saling mengimbangi dan
mengendalikan satu sama lain. Pembatasan kekuasaan juga dilakukan dengan
membagi-bagi kekuasaan ke dalam beberapa organ yang tersusun secara
vertical. Dengan begitu, kekuasaan tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi
dalam satu organ atau satu tangan yang memungkinkan terjadinya kesewenang-wenangan.
G.
Indonesia
Sebagai Negara Hukum
Negara Indonesia adalah negara hukum,
demikian bunyi Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 setelah diamandemen ketiga disahkan 10
Nopember 2001. Penegasan ketentuan konstitusi ini bermakna, bahwa segala aspek
kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa
berdasarkan atas hukum. Untuk mewujudkan negara hukum salah satunya diperlukan
perangkat hukum yang digunakan untuk mengatur keseimbangan dan keadilan di
segala bidang kehidupan dan penghidupan rakyat melalui peraturan
perundang-undangan dengan tidak mengesampingkan fungsi yurisprudensi. Hal ini
memperlihatkan bahwa peraturan perundang-undangan mempunyai peranan yang
penting dalam negara hukum Indonesia. Menurut A.Hamid S. Attamimi, peraturan
perundang-undangan adalah semua aturan hukum yang dibentuk oleh semua tingkat
lembaga dalam bentuk tertentu, dengan prosedur tertentu, biasanya disertai
sanksi dan berlaku umum serta mengikat rakyat.
1.
Landasan
Yuridis Negara Hukum Indonesia.
Dasar pijakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum
sekarang ini tertuang dengan jelas pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “Negara
Indonesia adalah Negara hukum”.
Perumusan Negara hukum Indonesia adalah:
a. Negara berdasar atas hukum ,bukan
berdasar atas kekuasaan belaka.
b.Pemerintah
Negara berdasar atas suattu konstitusi dangan kekuasaan pemerintahan terbatas
,tidak absolute.
Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa Indonesia
adalah Negara hukum dalam arti materiil terdapat dalam bagian pasal-pasal UUD
1945, sebagai berikut :
a.Pada
Bab XIV tentang Perekonomian Negara dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34 UUD
1945, yang menegaskan bahwa Negara turut aktif dan bertanggungjawab atas
perekonomian Negara dan kesejahteraan rakyat.
b.Pada
bagian penjelasan umum tentang pokok-pokok pikiran dalam pembukaan juga
dinyatakan perlunya turut serta dalam kesejahteraan rakyat.
2.
Perwujudan
Negara Hukum di Indonesia
Adapun
tata urutan perundangan adalah sebagai berikut.
a.
Undang-undang
dasar 1945
b.
Ketetepan majelis permusyawaratan rakyat republic
Indonesia
c.
Undang-uundang
d.
Peraturan pemerintah pengganti
undang-undang(perpu)
e.
Peraturan
pemerintah :
1) Keputusan presiden
2) Peraturan pemerintah.
H.
Konsep Pembentukan Hukum
Konsep pembentukan hukum atau peraturan perundang-undangan
adalah bahwa peraturan perundang-undangan dapat dijalankan dan diterima oleh
masyarakat, akan tetapi pada kenyataannya banyak peraturan perundang-undangan
yang tidak dapat diimplementasikan. Hal tersebut karena kadang kala peraturan
perundang-undangan yang sudah ada, harus diganti walaupun sebenarnya peraturan
perundang-undangan tersebut masih relevan dengan keadaan saat itu. Alasannya
karena :
·
produk
tersebut tinggalan dari zaman Hindia Belanda, Orde Lama, Orde Baru, pejabat
lama, atau ingin tampil beda
·
hanya
ingin mengejar target, seolah-olah dengan pembentukan peraturan
perundang-undangan tugas mereka dianggap berhasil
·
peraturan
perundang-undangan dibuat asal saja tanpa melalui penelitian (research) atau
dengan penelitian tetapi tidak sesuai dengan metode penelitian yang benar
·
terpengaruh
dengan studi banding di negara lain, yang di negara lain dapat
diimplementasikan, maka tanpa melalui saduran seluruh peraturan
perundang-undangan asing tersebut diadopsi
·
transplantasi
(pencangkokan) dengan peraturan perundang-undangan milik negara lain.
2.
Hak
Asasi Manusia
A.
PENGERTIAN
HAM
Pengertian HAM yaitu anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak dalam
kandungan yang bersifat universal, dalam arti tidak mengenal batasan-batasan
umur, jenis kelamin, negara, ras, agama dan budaya.Tujuannya adalah untuk
menjamin keberadaan harkat dan martabat manusia serta menjaga keharmonisan
dengan lingkungannya. Hak ini berlaku semur hidup dan tidak dapat diganggu gugat
siapapun.
Pengertian HAM menurut para ahli:
a. John Locke
Individu sesuai kodratnya adalah makhluk-makhluk yang bebas dan setara. Manusia
memiliki hak kodrati yang tidak dapat diganggu gugat atau bersifat mutlak. Hak
tersebut antara lain:Hak hidup.
·
Hak bebas / merdeka
·
Hak untuk memiliki kekayaan
b. ,Prof. Darji Darmodiharjo
Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak
dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Hak-hak asasi itu menjadi dasar dari hak dan kewajiban-kewajiban yang ada.
B.
MACAM -
MACAM HAM
1.
Hak Asasi Pribadi
·
Kebebasan masuk dan mengikuti
organisasi
·
Kebebasan mengeluarkan pendapat
·
Kebebasan untuk memilih, memeluk,
dan menjalankan agam dan kepercayaan
2.
Hak Asasi Politik
·
Hak menjadi warga Negara
·
Hak untuk memilih dan dipilih
·
Hak untuk masuk dan mendirikan
partai politik
3.
Hak Asasi Ekonomi
·
Hak memiliki, mencari, dan
mengumpulkan kekayaan
·
Kebebasan memilih pekerjaan
·
Hak untuk menjual, membeli, dan
menyewa
4.
Hak asasi hukum
Hak
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
5.
Hak sosial dan budaya
·
Hak untuk mengembangkan dan
berpartisipasi dalam kebudayaan
·
Hak untuk mendapatkan perlindungan
terhadap karya cipta
·
Hak untuk mendapatkan pendidikan,
kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan yang lain
6.
Hak asasi dalam tata cara peradilan
dan perlindungan
Hak
untuk mendapatkan peradilan dan perlindungan dalam penahanan, penahanan,
penangkapan, peradilan, penyitaan, atau penggeledahan.
C.
PELANGGARAN
HAM
Pengertian
pelanggaran HAM menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 1 ayat 6 adalah:
Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik
disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin dalam Undang - Undang ini, dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar, berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku. Berdasarkan pengertian di atas, pelanggaran HAM dapat
dilakukan oleh individu, kelompok, maupun aparat negara. Pelanggaran HAM yang
dilakukan individu terhadap individu dikatakan sebagai pelanggaran HAM
horizontal, sedangkan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat negara
terhadap rakyat disebut sebagai pelanggaran HAM vertikal.
JENIS
PELANGGARAN HAM:
Pelanggaran
HAM meliputi pelanggaran hak asasi manusia yang dapat bersifat kejahatan biasa (ordinary crimes) dan
kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) Contoh, yang termasuk
kejahatan biasa antara lain: pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, dan
menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya.
Yang
termasuk karakteristik kejahatan luar biasa antara lain:
·
Kejahatan terhadap kemanusiaan yang
bermotifkan kekuasaan yang dilakukan secara sistematis dan luas
·
Kejahatan ini akan menimbulkan teror
juga kekhawatiran dan ketakutan dalam diri masyarakat
·
Kejahatan ini diakui oleh dunia
sebagai kejahatan yang paling serius yang harus diselesaikan oleh seluruh negara
bahkan menjadi yurisdiksi internasional jika penyelesaiannya tidak dapat
diselesaikan pada tingkat nasional.
Contoh kejahatan luar biasa :
Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
D.
SEBAB
TERJADINYA PELANGGARAN HAM
1.
Faktor internal (faktor - faktor
yang berasal dari dalam diri seseorang)
· Belum seimbangnya pelaksanaan hak asasi dan kewajiban asasi
· Belum adanya kesepahaman dan kesamaan mengenai konsep HAM
· Sikap individualism
· Kurangnya kesadaran tentang HAM
· Rendahnya sikap toleransi
2.
Faktor eksternal (faktor - faktor
yang berasal dari luar diri seseorang)
· Lemahnya dan kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak
hukum seperti polisi, jaksa, dan pengadilan yang kurang maksimal dalam upaya
penegakan HAM bagi pelaku pelanggaran HAM. Penyalahgunaan kekuasaan yang
dilakukan untuk kepentingan individu atau kelompok terhadap kekuasaan yang
kadang melegalkan segala cara, bahkan tidak masalah jika harus melakukan
pelanggaran HAM
·
Penyalahgunaan kemajuan teknologi
seperti melalui media televisi, surat kabar, telepon, dan internet yang dapat
menyebabkan kasus penculikan, pemerasan, bahkan berujung pembunuhan, banyak
memanfaatkan media ini.
3.
Daftar
Pustaka
https://www.academia.edu/8267109/Konsep_Negara_Hukum
http://www.ilmudasar.com/2017/05/Pengertian-Unsur-Tipe-dan-Ciri-Negara-Hukum-adalah.html
https://www.padamu.net/pengertian-negara-indonesia-adalah-negara-hukum
http://tugaspknkelas11.blogspot.com/2016/08/pengertian-ham-macam-macam-ham.html
0 comments: