Senin, 01 Juni 2020

Ruang Lingkup HAM dan Konstitusi di Indoneisa

1         Ruang Lingkup  HAM Dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia

Konstitusi (constitution) memengan peranan penting di setiap Negara mananpun, artinya Undang-Undang Dasar. Dalam arti keseluruhan peraturan-peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, dan mengatur secara mengikat cara-cara pemerintahan yang diselenggarakan.

Sebelum kita melangkah lebih jauh tentang HAM dalam prespektif konstitusi NKRI. Apa yang dimaksud “prespektif” dan “konstitusi”  prespektif menurut kamus besar bahasa Indonesia berarti sudut pandang, menurut jajak pendapat perspektif berasal dari bahasa latin yakni (per berarti melalui), (spectare berarti memandang), jadi presfektif itu suatu media yang dimiliki seorang pribadi, dan melalui media itu dia memandang suatu objek, karena media yang berbeda maka pandangannya juga berbeda.

Dan konstitusi menurut kamus besar bahasa Indonesia meruakan segala aturan tentang ketatanegaraan dan undang-undang dasar suatu Negara. Konstitusi dalam bahasa belanda Grondwet, (grond berarti dasar),dan (wet artinya undang-undang). Jadi Grondwet adalah undang-undang dasar, dalam bahasa jerman dikenal dengan sebutan Grundgesetz, (grund artinya dasar) dan (gesets artinya undang-undang) di Negara Kesatuan Republik Indonesia, undang-undang dasar merupakan hukum dasar yang tertulis, yaitu UUD 1945. Hukum dasar selain undang-undang yang tertulis disebut sebagai Konvensi.

Menurut Herman Heller dalam bukunya “staatlehre” sebagaimana dikutip Muladi 2007:41 (dikutip dari modul UT.PKNI4317/Dasim Budimansyah/hal.5.5), konstitusi memiliki tiga pengertian, yaitu:

1.    Konstitusi mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan dan ia belum merupakan Konstitusi dalam arti hukum atau dengan perkataan lain Konstitusi itu masih merupakan pengertian sosiologis atau politis dan belum merupakan pengertian hukum;

2.    Baru setelah orang mencari unsur-unsur hukumnya dari Konstitusi yang hidup dalam masyarakat itu untuk dijadikan sebagai suatu kesatuan kaidah hokum, maka Konstitusi disebut rechversfasuung;

3.    Kemudian orang-orang menulisnya dalam satu naskah sebagai Undang-Undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara.

Konstitusi harus tetap dan senantiasa hidup (living constitution) sesuai dengan semangat zaman (zeitgeist), realitas dan tantangan masa. UUD 1945 bukanlah sekadar cita-cita atau dukumen bernegara, akan tetapi menjawab berbagai persoalan bangsa. Misalnya kasus aborsi, kekerasan terhadap anak, penyiksaan, diskriminasi, masalah ras, kesenjangan kaya-miskin, hukum memihak kekuasaan, kemiskinan, masalah minoritas dan lain-lain.

2.2         Keteraitan HAM Dengan Hukum

Pertanyaan mendasar yang dikemukakan pada bagian ini adalah; apa hubungan negara hukum dengan hak asasi manusia?. Jawaban atasa pertanyaan ini sudah barang tentu, tidak begitu sulit mengkajinya dari sudut ilmu hukum, sebab antara negara hukum dan hak asasi manusia, tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Argumentasi hukum yang dapat diajukan tentang hal ini, ditunjukan dengan cirri negara hukum itu sendiri, bahwa salah satu diantranya adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dalam negara hukum hak asasi manusia terlindungi, jika dalam suatu negara hak asasi manusia tidak dilindungi, negara tersebut bukan negara hukum akan tetapi negara dictator dengan pemerintahan yang sangat otoriter. Perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam negara hukum terwujud dalam bentuk penormaan hak tersebut dalam konstitusi dan undang-undang dan untuk selanjutnya penegakannya melalui badan-badan peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang bebas dan merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam undang-undang. Konstitusi melarang campur tangan pihak eksekutif atatupun legislative terhadap kekuasaan kehakiman, bahkan pihak atasan langsung dari hakim yang bersangkutanpun, tidak mempunyai kewenangan untuk mepengaruhi atau mendiktekan kehendaknya kepada hakim bawahan. Pada hakekatnya, kebebasan peradilan ini merupakan sifat bawaan dari setiap peradilan hanya saja batas dan isi kebebasannya dipengaruhi oleh sistem pemerintahan, politik, ekonomi, dan sebagainya.

Asas perlindungan dalam negara hukum tampak antara lain dalam Declaration of Independent, deklarasi tersebut mengandung asas bahwa orang yang hidup di dunia ini, sebenarnya telah diciptakan merdeka oleh Tuhan, dengan dikaruniai beberapa hak yang tidak dirampas atau dimusnahkan, hak tersebut mendapat perlindungan secara tegas dalam negara hukum. Peradilan tidak semata-mata melindungi hak asasi perorangan, melainkan fungsinya adalah untuk mengayomi masyarakat sebagai totalitas agar supaya cita-cita luhur bangsa tercapai dan terpelihara.

Mengenai asas perlindungan , dalam setiap konstitusi dimuat ketentuan yang menjamin hak-hak asasi manusia. Ketentuan tersebut antara lain:

a.    Kebebasan berserikat dan berkumpul;

b.   Kebebasan mengeluarkan pikiran baik lisan dan tulisan;

c.    Hak bekerja dan penghidupan yang layak;

d.   Kebebasan beragama;

e.    Hak untuk ikut mempertahankan negara;

f.    Hak lain-lain dalam pasal-pasal tentang hak asasi manusia.

Dalam pengkajian indonesia, penekanan negara hukum akan diletakan pada pemikiran bahwa kekuasaan kehakiman indonesia juga tunduk pada hukum. Pemikiran demikian angat penting untuk mengantarkan persepsi, bahwa tunduknya kekuasaan kehakiman pada hukum menyebabkan munculnya pemahaman akanadanya batas-batas kebebasan kekuasaan kehakiman, dalam memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Sehingga dari apa yang diuraikan diatas sangat jelas hubungan antara negara hukum dengan hak asasi manusia.

Perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut dimasyarakatkan secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, sebagai ciri yang penting suatu negara hukum yang demokratis. Terbentuknya negara dan demikian pula penyelenggaraan kekuasaan suatu negara, tidak boleh mengurangi arti atau makna kebebasan dan hak-hak asasi kemanusiaan itu, oleh karena itu adanya perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia merupakan pilar yang sangat penting dalam setiap negara yang disebut sebagai negara hukum. Jika dalam suatu negara hak asasi manusia terabaikan atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang ditimbulkannya tidak dapat diatasi secara adil, negara yang bersangkutan tidak dapat disebut sebagai negara huku dalam arti sesungguhnya.

2.3         Faktor Penghambat Perkembangan HAM di Indonesia

A.    Hambatan Penegakan HAM

Hambatan adalah suatu kendala yang bersifat atau bertujuan melemahkan yang bersifat konseptual. Berikut merupakan hambatan dalam upaya perlindungan,pemajuan dan pemenuhan HAM di indonesia berdasarkan faktor-faktor, antara lain :

a.  Faktor Kondisi Sosial-Budaya

1)  Stratifikasi dan status sosial; yaitu tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan dan   ekonomi masyarakat Indonesia yang multikompleks (heterogen).

2)  Norma adat atau budaya lokal kadang bertentangan dengan HAM, terutama jika sudah bersinggung dengan kedudukan seseorang, upacara-upacara sakral, pergaulan dan sebagainya.

3)  Masih adanya konflik horizontal di kalangan masyarakat yang hanya disebabkan oleh hal-hal sepele.

b.  Faktor Komunikasi dan Informasi

1) Letak geografis Indonesia yang luas dengan laut, sungai, hutan, dan gunung yang membatasi komunikasi antardaerah.

2) Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik yang mencakup seluruh wilayah Indonesia.

3) Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas baik sumber daya manusianya maupun perangkat (software dan hardware) yang diperlukan.

c.  Faktor Kebijakan Pemerintah

1)  Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yang sama tentang pentingnya jaminan hak asasi manusia.

2)  Ada kalanya demi kepentingan stabilitas nasional, persoalan hak asasi manusia sering diabaikan.

3)  Peran pengawasan legislatif dan kontrol sosial oleh masyarakat terhadap pemerintah sering diartikan oleh penguasa sebagai tindakan ‘pembangkangan’.

 Hambatan dalam upaya perlindungan,pemajuan dan pemenuhan HAM di indonesia berdasarkan wilayahnya terbagi menjadi dua, yaitu :

a.    Dari Dalam Negeri

            Hambatan dan tantangan yang berasal dari dalam negeri, antara lain sebagai berikut :

1.      Kualitas peraturan perundang undangan yang belum sesuai dengan harapan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh adanya berbagai peraturan (materi) hukum peninggalan atau warisan kolonial (peninggalan zaman kolonial belanda), padahal sejak kemerdekaan Indonesia sudah berlaku tata hukum nasional. Tentu saja jiwa dan latar belakangnya sangat erat dengan nilai- nilai dan sistem politik penjajah. Yang jauh dari perlindungan, keadilan dan hak asasi manusia Indonesia.

2. Penegakan hukum yang kurang atau tidak bijaksana karena bertentangan dengan aspirasi masyarakat . Misalnya : Hak atas penggunaan tanah yang kepemilikannya di atur oleh undang undang, di buktikan dengan sertifikat kepemilikan tanah. Secara yuridis formal sah-sah saja pemilik lahan menggunakan lahannya menurut kepentingannya, namunaspirasi masyarakat bisa saja bertentangan dengan pemilik lahan.

3.  Kesadaran hukum yang masih rendah sebagai akibat rendahnya kualitas sumber daya manusia. Berbagai bentuk pelanggaran hukum atau ketidakpedulian terhadap perlindungan hak asasi orang lain sering terjadi karena hal ini. Misalnya : Keroyok massa, salah suatu perbuatan main hakim sendiri ( eigenrichting ) yang biasanya dianggap perbuatan yang biasa dan bukan pelanggaran hukum di masyarakat. Dan penegak hukum di masyarakat pun tidak mampu menegakkan hukum dalam situai kacau yang melibatkan massa seperti itu. Salah satu solusinya bagi anak zaman sekarang adalah dengan belajar sehingga memperoleh pendidikan di bangku sekolah yang tujuannya tak lain adalah untuk meningkatkan sumber daya manusia di indonesia dan untuk mendidik anak agar mengerti hukum.

4.  Rendahnya penguasaan hukum dari sebagian aparat penegak hukum

Sebagai seorang penegak hukum di suatu negara, seharusnya mereka bisa    menguasai hukum baik teori maupun pelaksanaannya. Serius dan profesional dalam menangani perkara hukum yang terjadi. Tetapi jangan menggunakan cara yang kasar yang bertentangan dengan hukum itu sendiri.

5. Mekanisme lembaga penegak hukum yang fragmentaris, sehingga sering timbul disparitas penegak hukum dalam kasus yang sama.

Sistem pengadilan hukum dan upaya mencari keadilan di negegara kita mengenai tingkatan peradilan yang belum sepenuhnya di pahami masyarakat. Secara kenyataan, di negara kita berlaku sistem hukuman maksimal dalam hukum pidana materiil (KUHP) dan hukuman hukuman lainnya yang di berikan kepada pelanggar sesuai dengan perbuatannya. Oleh sebab itu, di mungkinkan terjadinya perbedaan bobot hukuman oleh hakim dari tingkat peradilan yang berbeda walaupun dalam perkara yang sama. Akibatnya sebagian warga masyarakat merasakan tidak adanya kepastian hukum.

b.   Dari Luar Negeri

           Penetrasi Ideologi dan Kekuatan Komunisme

Di era global sekarang pengaruh ideologi asing sangat mudah masuk ke suatu negara termasuk Indonesia, misalnya komunisme. Meskipun idiologi ini semakin kurang popular namun tetap perlu diwaspadai. Inti ajaran dari Karl Marx yang disebut histories materialisme merupakan asal mula ajaran komunisme dunia.

B.     Tantangan Penegakan HAM

Tantangan  negara Indonesia dalam upaya penegakan HAM  ke depannya adalah memajukan kesejahteraan . Tantangan-tantangan dalam penegakan HAM di Indonesia meliputi:

a.  Rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparat pemerintah dan lembaga-lembaga penegak hukum.

b. Masih ada pihak-pihak yang berusaha menghidupkan kekerasan dan diskriminasi sistematis terhadap kaum perempuan ataupun kelompok masyarakat yang dianggap minoritas.

c. Budaya kekerasan seringkali masih menjadi pilihan berbagai kelompok masyarakat dalam menyelesaikan persoalan yang ada di antara mereka.

d. Desentralisasi yang tidak diikuti dengan menguatnya profesionalitas birokrasi dan kontrol masyarakat di daerah potensial memunculkan berbagai pelanggaran HAM pada tingkat local.

Mengenai tantangan dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia untuk masa-masa yang akan datang, telah digagas oleh pemerintah Indonesia (Presiden Soeharto) pada saat akan menyampaikan pidatonya di PBB dalam Konfrensi Dunia ke-2 (Juni 1992) dengan judul “Deklarasi Indonesia tentang Hak Asasi Manusia” sebagai berikut.

a.   Prinsip Universlitas, yaitu bahwa adanya hak-hak asasi manusia bersifat fundamental dan memiliki keberlakuan universal, karena jelas tercantum dalam Piagam dan Deklarasi PBB dan oleh karenanya merupakan bagian dari keterikatan setiap anggota PBB.

b.    Prinsip Pembangunan Nasional, yaitu bahwa kemajuan ekonomi dan sosial melalui keberhasilan pembangunan nasional dapat membantu tercapainya tujuan meningkatkan demokrasi dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.

c.    Prinsip Kesatuan Hak-Hak Asasi Manusia (Prinsip Indivisibility). Yaitu berbagai jenis atau kategori hak-hak asasi manusia, yaitu meliputi hak-hak sipil dan politik di satu pihak dan hak-hak ekonomi, sosial dan kultural di lain pihak; dan hak-hak asasi manusia perseorangan dan hak-hak asasi manusia masyarakat atau bangsa secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.


Previous Post
Next Post

0 comments: