Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Hak
dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam
praktik harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang
pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara
sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu
keharusan/ kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam
praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan
gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, maupun
bernegara.
Dewasa
ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban, terutama dalam bidang
lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara.
Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu
diperhatikan. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “Tiap - tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“.
Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang
layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya
perikemanusiaan. Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna
menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang
layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan
pemenuhan kebutuhan dasar, seperti: pangan, sandang, dan papan.
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban.
1.2. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan
hak dan kewajiban warga negara?
2.
Siapakah yang berhak
menjadi warga Negara Indonesia?
3.
Apa yang dimaksud bengan
asas warga negara?
4. Pasal-pasal apa saja yang mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara?
1.3. Tujuan
1.
Mengetahui dengan hak dan
kewajiban warga negara.
2.
Mengetahui siapa yang
berhak menjadi warga negara.
3.
Mengetahui pengertian
asas warga negara
4. Megetahui pasal-pasal yang menganut hak dan kewajiban warga negara.
BAB II
2.1. Hak dan kewajiban warga
negara.
Sebelum
membahasa tentang apa itu hak dan kewajiban warga negara, ada baiknya kita
jabarkan terlebih dahulu tentang hak dan kewajiban.
Hak
adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu
sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak pada
umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas
kewajiban.
Kewajiban
adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk
dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak
yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu
keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut.
Warga
Negara adalah orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk
yang dimana mereka menjadi salah satu unsur negara.Warga Negara ini merupakan
salah satu unsur pokok suatu negara yang dimana masing-masing warga negara
memiliki suatu hak dan kewajiban yang tentu perlu dilindungi dan dijamin
pelaksanaannya. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap
negaranya. Sebaliknya, negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan
perlindungan kepada setiap warga negaranya.
Hak
dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang
layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan
tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya
seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika
keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
2.2. Warga
Negara Indonesia
Tidak
semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap
di Indonesia adala warga negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain.
Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu negara. Warga negara
Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara
Indonesia.
Menurut
Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
1.
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warganegara.
2.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Yang
dimaksud dengan undang-undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas adalah
UU.RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal
1 ayat (1)-nya dinyatakan bahwa: “Warga Negara adalah warga suatu negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Orang
tersebut harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki
hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut
tinggal.Seorang yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal
di tempat tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan
tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan
perlindungan, tetapi dia tidak berhak untuk memilih dan dipilih ditempat
tinggalnya itu karena dia bukan warga negara.
Kewajibannya
sebagai penduduk juga terbatas, misalnya wajib melaporkan diri dan wajib
membayar pajak tertentu saja.Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada
saat penduduk tersebut pindah tempat tinggal ke daerah lain atau negara lain.
Misalnya, Habiburrahman adalah Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir.
Oleh karena itu Habiburrahman memiliki hak dan kewajiban sebagai penduduk
Mesir. Hal tersebut akan berakhir, jika kemudian ia berpindah ke Singapura.
Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan melekat sepanjang tetap sebagai warga negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang dia masih menjadi WNI, meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat lainya.
Warga
negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli atau orang asing yang
disahkan menjadi warga negara berdasarkan ketentuan undang-undang. Yang
dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi
warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
Orang
asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai
dengan ketentuan undang-undang. Orang asing yang ingin menjadi warga negara
Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk
menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu.
Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a.
Telah berusia 18 (delapan belas) tahun
atau sudah menikah.
b.
Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negar
Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berurut-urut atau paling
singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
c.
Sehat jasmani dan rohani.
d.
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
e.
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di-ancam
dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih.
f.
Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
kewarganegaraan ganda.
g.
Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap.
h.
Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Status sebagai warga negara Indonesia juga dapat hilang karena berbagai hal, diantaranya adalah memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden.
2.3. Asas
Warganegara
Pengertian
asas kewarganegaraan adalah dasar hukum bagi kewarganegaraan untuk penduduk
(warga) sebuah negara. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh
pada kekuasaan atau wewenang negara lain. Negara lain tidak berhak
memperlakukan kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan warga negaranya.
Penduduk suatu negara juga dibedakan menjadi warga negara dan warga negara asing. Warga negara adalah mereka yang secara hukum merupakan anggota suatu negara. Adapun warga negara asing adalah mereka yang belum menjadi warga negara. Jika mereka ingin menjadi warga negara, mereka harus melalui proses yang disebut naturalisasi.
Secara umum ada 2 asas kewarganegaraan yang diterapkan oleh suatu negara, yaitu:
1.
Ius Sanguinis
Asas ius sanguinis atau asas keturunan yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut keturunan atau pertalian darah. Artinya, kewarganegaraan anak bergantung pada orang tuanya meskipun anak tersebut lahir di negara lain (bukan kewarganegaraan orang tuanya). Misalkan, seorang anak dilahirkan di negara B yang menganut asas ius sanguinis, sedangkan orang tuanya warga negara A, maka anak tersebut tetap menjadi warga negara A.
2.
Ius Soli
Asas ius soli atau asas tempat kelahiran yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut tempat kelahirannya. Artinya kewarganegaraan anak akan diberikan jika anak tersebut lahir di negara yang menganut asas ius soli. Misalnya, seorang anak harus menjadi warga negara B karena lahir di negara B, meskipun orang tuanya warga negara A.
Pengertian
Warga Negara Indonesia (WNI)
Pengertian
Warga Negara Indonesia atau yang biasanya disebut sebagai WNI adalah orang
orang yang menempati wilayah negara Indonesia, atau pun tidak menempati wilayah
Indonesia namun masih memiliki pengakuan yang resmi dari pihak yang berwenang,
yaitu pemerintah Indonesia, sebagai penduduk atas negara Indonesia. Sehingga,
orang-orang yang berada atau bekerja di luar negeri seperti mahasiswa yang
kuliah di luar negeri atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri masih
memiliki status Warga Negara Indonesia. Hal tersebut dapat terjadi asalkan
orang orang yang berada di luar negeri tersebut masih memiliki pengakuan resmi
dari negara Indonesia.
Pendidikan
Kewarganegaraan juga diajarkan di Indonesia yang dimulai pada tahun 1957 saat
pemerintahan Sukarno atau yang lebih dikenal dengan istilah civics. Penerapan Civics sebagai pelajaran di
sekolah-sekolah dimulai pada tahun 1961 dan kemudian berganti nama menjadi
pendidikan Kewargaannegaraan pada tahun 1968.
Bagaimana dengan asas kewarganegaraan apa yang dianut oleh negara Indonesia? Dalam UU. No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa Indonesia didalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
- Asas ius sanguinis
- Asas ius soli secara terbatas
- Asas kewarganegaraan tunggal
- Asas kewarganegaraan ganda terbatas.
2.4.
Pasal-Pasal
Yang Menganut Hak Dan Kewajiban Warga Negara.
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
1.
Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
2.
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
3.
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
4.
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
5.
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
6.
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
7.
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
BAB II
3.1. Kesimpulan
merupakan hak dan kewajiban tiap warga negara dalam membela pertahanan dan keamanan negara indonesia ini melalui sistem keamanan yaitu TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama dan partisipasi rakyat indonesia sebagai kekuatan pendukung, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi TNI pada Pertahanan dan POLRI pada keamanan, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta", dan tiap warga negara mau tidak mau harus wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, dan dengan adanya hak dan kewajiban yang sama kepada setiap warga negara diharapkan setiap warga negara dapat berperan aktif dalam usaha membela negara tanpa harus ada komando dan perintah.
3.2. Saran
Dengan adanya penjelasan pasal 30 ini diharapkan kita semua dapat memahami betul hak dan kewajiban sebagai warga indonesia khusunya pada pasal 30 tentang ikut serta dalam pembelaan negara. sehingga apabila ada hak kita belum terpenuhi kita dapat menuntut itu dan bila sudah dipenuhi haknya jangan lupa melakukan kewajibannya agar tercapai keselarasan,serasi dan seimbang sehingga negara ini menjadi aman tentram dan sejahtera.
Daftar Pustaka
http://ariaaja.wordpress.com/2011/05/11
http://hakkitani.blogspot.com/
http://costoendnow.blogspot.com
http://heriimarun.blogspot.com/
0 comments: