Senin, 01 Juni 2020

Ruang Lingkup HAM dan Konstitusi di Indoneisa

Ruang Lingkup HAM dan Konstitusi di Indoneisa

1         Ruang Lingkup  HAM Dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia

Konstitusi (constitution) memengan peranan penting di setiap Negara mananpun, artinya Undang-Undang Dasar. Dalam arti keseluruhan peraturan-peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, dan mengatur secara mengikat cara-cara pemerintahan yang diselenggarakan.

Sebelum kita melangkah lebih jauh tentang HAM dalam prespektif konstitusi NKRI. Apa yang dimaksud “prespektif” dan “konstitusi”  prespektif menurut kamus besar bahasa Indonesia berarti sudut pandang, menurut jajak pendapat perspektif berasal dari bahasa latin yakni (per berarti melalui), (spectare berarti memandang), jadi presfektif itu suatu media yang dimiliki seorang pribadi, dan melalui media itu dia memandang suatu objek, karena media yang berbeda maka pandangannya juga berbeda.

Dan konstitusi menurut kamus besar bahasa Indonesia meruakan segala aturan tentang ketatanegaraan dan undang-undang dasar suatu Negara. Konstitusi dalam bahasa belanda Grondwet, (grond berarti dasar),dan (wet artinya undang-undang). Jadi Grondwet adalah undang-undang dasar, dalam bahasa jerman dikenal dengan sebutan Grundgesetz, (grund artinya dasar) dan (gesets artinya undang-undang) di Negara Kesatuan Republik Indonesia, undang-undang dasar merupakan hukum dasar yang tertulis, yaitu UUD 1945. Hukum dasar selain undang-undang yang tertulis disebut sebagai Konvensi.

Menurut Herman Heller dalam bukunya “staatlehre” sebagaimana dikutip Muladi 2007:41 (dikutip dari modul UT.PKNI4317/Dasim Budimansyah/hal.5.5), konstitusi memiliki tiga pengertian, yaitu:

1.    Konstitusi mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan dan ia belum merupakan Konstitusi dalam arti hukum atau dengan perkataan lain Konstitusi itu masih merupakan pengertian sosiologis atau politis dan belum merupakan pengertian hukum;

2.    Baru setelah orang mencari unsur-unsur hukumnya dari Konstitusi yang hidup dalam masyarakat itu untuk dijadikan sebagai suatu kesatuan kaidah hokum, maka Konstitusi disebut rechversfasuung;

3.    Kemudian orang-orang menulisnya dalam satu naskah sebagai Undang-Undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara.

Konstitusi harus tetap dan senantiasa hidup (living constitution) sesuai dengan semangat zaman (zeitgeist), realitas dan tantangan masa. UUD 1945 bukanlah sekadar cita-cita atau dukumen bernegara, akan tetapi menjawab berbagai persoalan bangsa. Misalnya kasus aborsi, kekerasan terhadap anak, penyiksaan, diskriminasi, masalah ras, kesenjangan kaya-miskin, hukum memihak kekuasaan, kemiskinan, masalah minoritas dan lain-lain.

2.2         Keteraitan HAM Dengan Hukum

Pertanyaan mendasar yang dikemukakan pada bagian ini adalah; apa hubungan negara hukum dengan hak asasi manusia?. Jawaban atasa pertanyaan ini sudah barang tentu, tidak begitu sulit mengkajinya dari sudut ilmu hukum, sebab antara negara hukum dan hak asasi manusia, tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Argumentasi hukum yang dapat diajukan tentang hal ini, ditunjukan dengan cirri negara hukum itu sendiri, bahwa salah satu diantranya adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dalam negara hukum hak asasi manusia terlindungi, jika dalam suatu negara hak asasi manusia tidak dilindungi, negara tersebut bukan negara hukum akan tetapi negara dictator dengan pemerintahan yang sangat otoriter. Perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam negara hukum terwujud dalam bentuk penormaan hak tersebut dalam konstitusi dan undang-undang dan untuk selanjutnya penegakannya melalui badan-badan peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang bebas dan merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam undang-undang. Konstitusi melarang campur tangan pihak eksekutif atatupun legislative terhadap kekuasaan kehakiman, bahkan pihak atasan langsung dari hakim yang bersangkutanpun, tidak mempunyai kewenangan untuk mepengaruhi atau mendiktekan kehendaknya kepada hakim bawahan. Pada hakekatnya, kebebasan peradilan ini merupakan sifat bawaan dari setiap peradilan hanya saja batas dan isi kebebasannya dipengaruhi oleh sistem pemerintahan, politik, ekonomi, dan sebagainya.

Asas perlindungan dalam negara hukum tampak antara lain dalam Declaration of Independent, deklarasi tersebut mengandung asas bahwa orang yang hidup di dunia ini, sebenarnya telah diciptakan merdeka oleh Tuhan, dengan dikaruniai beberapa hak yang tidak dirampas atau dimusnahkan, hak tersebut mendapat perlindungan secara tegas dalam negara hukum. Peradilan tidak semata-mata melindungi hak asasi perorangan, melainkan fungsinya adalah untuk mengayomi masyarakat sebagai totalitas agar supaya cita-cita luhur bangsa tercapai dan terpelihara.

Mengenai asas perlindungan , dalam setiap konstitusi dimuat ketentuan yang menjamin hak-hak asasi manusia. Ketentuan tersebut antara lain:

a.    Kebebasan berserikat dan berkumpul;

b.   Kebebasan mengeluarkan pikiran baik lisan dan tulisan;

c.    Hak bekerja dan penghidupan yang layak;

d.   Kebebasan beragama;

e.    Hak untuk ikut mempertahankan negara;

f.    Hak lain-lain dalam pasal-pasal tentang hak asasi manusia.

Dalam pengkajian indonesia, penekanan negara hukum akan diletakan pada pemikiran bahwa kekuasaan kehakiman indonesia juga tunduk pada hukum. Pemikiran demikian angat penting untuk mengantarkan persepsi, bahwa tunduknya kekuasaan kehakiman pada hukum menyebabkan munculnya pemahaman akanadanya batas-batas kebebasan kekuasaan kehakiman, dalam memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Sehingga dari apa yang diuraikan diatas sangat jelas hubungan antara negara hukum dengan hak asasi manusia.

Perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut dimasyarakatkan secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, sebagai ciri yang penting suatu negara hukum yang demokratis. Terbentuknya negara dan demikian pula penyelenggaraan kekuasaan suatu negara, tidak boleh mengurangi arti atau makna kebebasan dan hak-hak asasi kemanusiaan itu, oleh karena itu adanya perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia merupakan pilar yang sangat penting dalam setiap negara yang disebut sebagai negara hukum. Jika dalam suatu negara hak asasi manusia terabaikan atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang ditimbulkannya tidak dapat diatasi secara adil, negara yang bersangkutan tidak dapat disebut sebagai negara huku dalam arti sesungguhnya.

2.3         Faktor Penghambat Perkembangan HAM di Indonesia

A.    Hambatan Penegakan HAM

Hambatan adalah suatu kendala yang bersifat atau bertujuan melemahkan yang bersifat konseptual. Berikut merupakan hambatan dalam upaya perlindungan,pemajuan dan pemenuhan HAM di indonesia berdasarkan faktor-faktor, antara lain :

a.  Faktor Kondisi Sosial-Budaya

1)  Stratifikasi dan status sosial; yaitu tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan dan   ekonomi masyarakat Indonesia yang multikompleks (heterogen).

2)  Norma adat atau budaya lokal kadang bertentangan dengan HAM, terutama jika sudah bersinggung dengan kedudukan seseorang, upacara-upacara sakral, pergaulan dan sebagainya.

3)  Masih adanya konflik horizontal di kalangan masyarakat yang hanya disebabkan oleh hal-hal sepele.

b.  Faktor Komunikasi dan Informasi

1) Letak geografis Indonesia yang luas dengan laut, sungai, hutan, dan gunung yang membatasi komunikasi antardaerah.

2) Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik yang mencakup seluruh wilayah Indonesia.

3) Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas baik sumber daya manusianya maupun perangkat (software dan hardware) yang diperlukan.

c.  Faktor Kebijakan Pemerintah

1)  Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yang sama tentang pentingnya jaminan hak asasi manusia.

2)  Ada kalanya demi kepentingan stabilitas nasional, persoalan hak asasi manusia sering diabaikan.

3)  Peran pengawasan legislatif dan kontrol sosial oleh masyarakat terhadap pemerintah sering diartikan oleh penguasa sebagai tindakan ‘pembangkangan’.

 Hambatan dalam upaya perlindungan,pemajuan dan pemenuhan HAM di indonesia berdasarkan wilayahnya terbagi menjadi dua, yaitu :

a.    Dari Dalam Negeri

            Hambatan dan tantangan yang berasal dari dalam negeri, antara lain sebagai berikut :

1.      Kualitas peraturan perundang undangan yang belum sesuai dengan harapan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh adanya berbagai peraturan (materi) hukum peninggalan atau warisan kolonial (peninggalan zaman kolonial belanda), padahal sejak kemerdekaan Indonesia sudah berlaku tata hukum nasional. Tentu saja jiwa dan latar belakangnya sangat erat dengan nilai- nilai dan sistem politik penjajah. Yang jauh dari perlindungan, keadilan dan hak asasi manusia Indonesia.

2. Penegakan hukum yang kurang atau tidak bijaksana karena bertentangan dengan aspirasi masyarakat . Misalnya : Hak atas penggunaan tanah yang kepemilikannya di atur oleh undang undang, di buktikan dengan sertifikat kepemilikan tanah. Secara yuridis formal sah-sah saja pemilik lahan menggunakan lahannya menurut kepentingannya, namunaspirasi masyarakat bisa saja bertentangan dengan pemilik lahan.

3.  Kesadaran hukum yang masih rendah sebagai akibat rendahnya kualitas sumber daya manusia. Berbagai bentuk pelanggaran hukum atau ketidakpedulian terhadap perlindungan hak asasi orang lain sering terjadi karena hal ini. Misalnya : Keroyok massa, salah suatu perbuatan main hakim sendiri ( eigenrichting ) yang biasanya dianggap perbuatan yang biasa dan bukan pelanggaran hukum di masyarakat. Dan penegak hukum di masyarakat pun tidak mampu menegakkan hukum dalam situai kacau yang melibatkan massa seperti itu. Salah satu solusinya bagi anak zaman sekarang adalah dengan belajar sehingga memperoleh pendidikan di bangku sekolah yang tujuannya tak lain adalah untuk meningkatkan sumber daya manusia di indonesia dan untuk mendidik anak agar mengerti hukum.

4.  Rendahnya penguasaan hukum dari sebagian aparat penegak hukum

Sebagai seorang penegak hukum di suatu negara, seharusnya mereka bisa    menguasai hukum baik teori maupun pelaksanaannya. Serius dan profesional dalam menangani perkara hukum yang terjadi. Tetapi jangan menggunakan cara yang kasar yang bertentangan dengan hukum itu sendiri.

5. Mekanisme lembaga penegak hukum yang fragmentaris, sehingga sering timbul disparitas penegak hukum dalam kasus yang sama.

Sistem pengadilan hukum dan upaya mencari keadilan di negegara kita mengenai tingkatan peradilan yang belum sepenuhnya di pahami masyarakat. Secara kenyataan, di negara kita berlaku sistem hukuman maksimal dalam hukum pidana materiil (KUHP) dan hukuman hukuman lainnya yang di berikan kepada pelanggar sesuai dengan perbuatannya. Oleh sebab itu, di mungkinkan terjadinya perbedaan bobot hukuman oleh hakim dari tingkat peradilan yang berbeda walaupun dalam perkara yang sama. Akibatnya sebagian warga masyarakat merasakan tidak adanya kepastian hukum.

b.   Dari Luar Negeri

           Penetrasi Ideologi dan Kekuatan Komunisme

Di era global sekarang pengaruh ideologi asing sangat mudah masuk ke suatu negara termasuk Indonesia, misalnya komunisme. Meskipun idiologi ini semakin kurang popular namun tetap perlu diwaspadai. Inti ajaran dari Karl Marx yang disebut histories materialisme merupakan asal mula ajaran komunisme dunia.

B.     Tantangan Penegakan HAM

Tantangan  negara Indonesia dalam upaya penegakan HAM  ke depannya adalah memajukan kesejahteraan . Tantangan-tantangan dalam penegakan HAM di Indonesia meliputi:

a.  Rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparat pemerintah dan lembaga-lembaga penegak hukum.

b. Masih ada pihak-pihak yang berusaha menghidupkan kekerasan dan diskriminasi sistematis terhadap kaum perempuan ataupun kelompok masyarakat yang dianggap minoritas.

c. Budaya kekerasan seringkali masih menjadi pilihan berbagai kelompok masyarakat dalam menyelesaikan persoalan yang ada di antara mereka.

d. Desentralisasi yang tidak diikuti dengan menguatnya profesionalitas birokrasi dan kontrol masyarakat di daerah potensial memunculkan berbagai pelanggaran HAM pada tingkat local.

Mengenai tantangan dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia untuk masa-masa yang akan datang, telah digagas oleh pemerintah Indonesia (Presiden Soeharto) pada saat akan menyampaikan pidatonya di PBB dalam Konfrensi Dunia ke-2 (Juni 1992) dengan judul “Deklarasi Indonesia tentang Hak Asasi Manusia” sebagai berikut.

a.   Prinsip Universlitas, yaitu bahwa adanya hak-hak asasi manusia bersifat fundamental dan memiliki keberlakuan universal, karena jelas tercantum dalam Piagam dan Deklarasi PBB dan oleh karenanya merupakan bagian dari keterikatan setiap anggota PBB.

b.    Prinsip Pembangunan Nasional, yaitu bahwa kemajuan ekonomi dan sosial melalui keberhasilan pembangunan nasional dapat membantu tercapainya tujuan meningkatkan demokrasi dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.

c.    Prinsip Kesatuan Hak-Hak Asasi Manusia (Prinsip Indivisibility). Yaitu berbagai jenis atau kategori hak-hak asasi manusia, yaitu meliputi hak-hak sipil dan politik di satu pihak dan hak-hak ekonomi, sosial dan kultural di lain pihak; dan hak-hak asasi manusia perseorangan dan hak-hak asasi manusia masyarakat atau bangsa secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.


Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak dan Kewajiban Warga Negara ~ ConfNet

Pendahuluan

1.1.   Latar Belakang

Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/ kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa, maupun bernegara.

Dewasa ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban, terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara. Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan. Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti: pangan, sandang, dan papan.

Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban.

1.2.   Rumusan Masalah

1.         Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban warga negara?

2.         Siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia?

3.         Apa yang dimaksud bengan asas warga negara?

4.         Pasal-pasal apa  saja yang mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara?

1.3.   Tujuan

1.         Mengetahui dengan hak dan kewajiban warga negara.

2.         Mengetahui siapa yang berhak menjadi warga negara.

3.         Mengetahui pengertian asas warga negara

4.         Megetahui pasal-pasal yang menganut hak dan kewajiban warga negara.

BAB II Pembahasan

2.1.   Hak dan kewajiban warga negara.

Sebelum membahasa tentang apa itu hak dan kewajiban warga negara, ada baiknya kita jabarkan terlebih dahulu tentang hak dan kewajiban.

Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban.

Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.

Warga Negara adalah orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu unsur negara.Warga Negara ini merupakan salah satu unsur pokok suatu negara yang dimana masing-masing warga negara memiliki suatu hak dan kewajiban yang tentu perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya.

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

2.2.    Warga Negara Indonesia

Tidak semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adala warga negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia.

Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:

1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warganegara.

2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Yang dimaksud dengan undang-undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas adalah UU.RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1)-nya dinyatakan bahwa: “Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan”.

Orang tersebut harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut tinggal.Seorang yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal di tempat tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan, tetapi dia tidak berhak untuk memilih dan dipilih ditempat tinggalnya itu karena dia bukan warga negara.

Kewajibannya sebagai penduduk juga terbatas, misalnya wajib melaporkan diri dan wajib membayar pajak tertentu saja.Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada saat penduduk tersebut pindah tempat tinggal ke daerah lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman adalah Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh karena itu Habiburrahman memiliki hak dan kewajiban sebagai penduduk Mesir. Hal tersebut akan berakhir, jika kemudian ia berpindah ke Singapura.

Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan melekat sepanjang tetap sebagai warga negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang dia masih menjadi WNI, meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat lainya.

Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli atau orang asing yang disahkan menjadi warga negara berdasarkan ketentuan undang-undang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.

Orang asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang. Orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu.

Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.  Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.

b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negar Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berurut-urut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

c.  Sehat jasmani dan rohani.

d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih.

f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.

g. Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap.

h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

Status sebagai warga negara Indonesia juga dapat hilang karena berbagai hal, diantaranya adalah memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden.

2.3.        Asas Warganegara

Pengertian asas kewarganegaraan adalah dasar hukum bagi kewarganegaraan untuk penduduk (warga) sebuah negara. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau wewenang negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan warga negaranya.

Penduduk suatu negara juga dibedakan menjadi warga negara dan warga negara asing. Warga negara adalah mereka yang secara hukum merupakan anggota suatu negara. Adapun warga negara asing adalah mereka yang belum menjadi warga negara. Jika mereka ingin menjadi warga negara, mereka harus melalui proses yang disebut naturalisasi.

Secara umum ada 2 asas kewarganegaraan yang diterapkan oleh suatu negara, yaitu:

1. Ius Sanguinis

Asas ius sanguinis atau asas keturunan yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut keturunan atau pertalian darah. Artinya, kewarganegaraan anak bergantung pada orang tuanya meskipun anak tersebut lahir di negara lain (bukan kewarganegaraan orang tuanya). Misalkan, seorang anak dilahirkan di negara B yang menganut asas ius sanguinis, sedangkan orang tuanya warga negara A, maka anak tersebut tetap menjadi warga negara A.

2. Ius Soli

Asas ius soli atau asas tempat kelahiran yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut tempat kelahirannya. Artinya kewarganegaraan anak akan diberikan jika anak tersebut lahir di negara yang menganut asas ius soli. Misalnya, seorang anak harus menjadi warga negara B karena lahir di negara B, meskipun orang tuanya warga negara A.

Pengertian Warga Negara Indonesia (WNI)

Pengertian Warga Negara Indonesia atau yang biasanya disebut sebagai WNI adalah orang orang yang menempati wilayah negara Indonesia, atau pun tidak menempati wilayah Indonesia namun masih memiliki pengakuan yang resmi dari pihak yang berwenang, yaitu pemerintah Indonesia, sebagai penduduk atas negara Indonesia. Sehingga, orang-orang yang berada atau bekerja di luar negeri seperti mahasiswa yang kuliah di luar negeri atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri masih memiliki status Warga Negara Indonesia. Hal tersebut dapat terjadi asalkan orang orang yang berada di luar negeri tersebut masih memiliki pengakuan resmi dari negara Indonesia.

Pendidikan Kewarganegaraan juga diajarkan di Indonesia yang dimulai pada tahun 1957 saat pemerintahan Sukarno atau yang lebih dikenal dengan istilah civics.  Penerapan Civics sebagai pelajaran di sekolah-sekolah dimulai pada tahun 1961 dan kemudian berganti nama menjadi pendidikan Kewargaannegaraan pada tahun 1968.

Bagaimana dengan asas kewarganegaraan apa yang dianut oleh negara Indonesia? Dalam UU. No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa Indonesia didalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:

  1. Asas ius sanguinis
  2. Asas ius soli secara terbatas
  3. Asas kewarganegaraan tunggal
  4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas.

2.4.  Pasal-Pasal Yang Menganut Hak Dan Kewajiban Warga Negara.

Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:

1.    Pasal 27 ayat 1-3

Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.

2.    Pasal 28 ayat A – J

Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.

3.    Pasal 29 ayat 2

Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )

4.    Pasal 30 ayat 1-5

Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.

5.    Pasal 31 ayat 1-5

Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan

6.    Pasal 33 ayat 1-5

Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.

7.    Pasal 34 ayat 1-4

Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

BAB II Penutup


3.1. Kesimpulan

merupakan hak dan kewajiban tiap warga negara dalam membela pertahanan dan keamanan negara indonesia ini melalui sistem keamanan yaitu TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama dan partisipasi rakyat indonesia sebagai kekuatan pendukung, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi TNI pada Pertahanan dan POLRI pada keamanan, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta", dan tiap warga negara mau tidak mau harus wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, dan dengan adanya hak dan kewajiban yang sama kepada setiap warga negara diharapkan setiap warga negara dapat berperan aktif dalam usaha membela negara tanpa harus ada komando dan perintah.

3.2. Saran

Dengan adanya penjelasan pasal 30 ini diharapkan kita semua dapat memahami betul hak dan kewajiban sebagai warga indonesia khusunya pada pasal 30 tentang ikut serta dalam pembelaan negara. sehingga apabila ada hak kita belum terpenuhi kita dapat menuntut itu dan bila sudah dipenuhi haknya jangan lupa melakukan kewajibannya agar tercapai keselarasan,serasi dan seimbang sehingga negara ini menjadi aman tentram dan sejahtera.

Daftar Pustaka

 

http://ariaaja.wordpress.com/2011/05/11

http://hakkitani.blogspot.com/

http://costoendnow.blogspot.com

http://heriimarun.blogspot.com/