Senin, 01 Juni 2020
Ruang Lingkup HAM dan Konstitusi di Indoneisa
1
Ruang Lingkup
HAM Dalam Konstitusi
Negara Republik Indonesia
Konstitusi
(constitution) memengan peranan penting di setiap Negara mananpun, artinya
Undang-Undang Dasar. Dalam arti keseluruhan peraturan-peraturan, baik tertulis
maupun tidak tertulis, dan mengatur secara mengikat cara-cara pemerintahan yang
diselenggarakan.
Sebelum kita
melangkah lebih jauh tentang HAM dalam prespektif konstitusi NKRI. Apa yang
dimaksud “prespektif” dan “konstitusi”
prespektif menurut kamus besar bahasa Indonesia berarti sudut pandang,
menurut jajak pendapat perspektif berasal dari bahasa latin yakni (per berarti
melalui), (spectare berarti memandang), jadi presfektif itu suatu media yang
dimiliki seorang pribadi, dan melalui media itu dia memandang suatu objek,
karena media yang berbeda maka pandangannya juga berbeda.
Dan
konstitusi menurut kamus besar bahasa Indonesia meruakan segala aturan tentang
ketatanegaraan dan undang-undang dasar suatu Negara. Konstitusi dalam bahasa
belanda Grondwet, (grond berarti dasar),dan (wet artinya undang-undang). Jadi
Grondwet adalah undang-undang dasar, dalam bahasa jerman dikenal dengan sebutan
Grundgesetz, (grund artinya dasar) dan (gesets artinya undang-undang) di Negara
Kesatuan Republik Indonesia, undang-undang dasar merupakan hukum dasar yang
tertulis, yaitu UUD 1945. Hukum dasar selain undang-undang yang tertulis
disebut sebagai Konvensi.
Menurut
Herman Heller dalam bukunya “staatlehre” sebagaimana dikutip Muladi 2007:41
(dikutip dari modul UT.PKNI4317/Dasim Budimansyah/hal.5.5), konstitusi memiliki
tiga pengertian, yaitu:
1.
Konstitusi mencerminkan kehidupan
politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan dan ia belum merupakan
Konstitusi dalam arti hukum atau dengan perkataan lain Konstitusi itu masih
merupakan pengertian sosiologis atau politis dan belum merupakan pengertian
hukum;
2.
Baru setelah orang mencari
unsur-unsur hukumnya dari Konstitusi yang hidup dalam masyarakat itu untuk
dijadikan sebagai suatu kesatuan kaidah hokum, maka Konstitusi disebut
rechversfasuung;
3.
Kemudian orang-orang menulisnya
dalam satu naskah sebagai Undang-Undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu
Negara.
Konstitusi harus tetap dan senantiasa hidup (living constitution) sesuai dengan semangat zaman (zeitgeist), realitas dan tantangan masa. UUD 1945 bukanlah sekadar cita-cita atau dukumen bernegara, akan tetapi menjawab berbagai persoalan bangsa. Misalnya kasus aborsi, kekerasan terhadap anak, penyiksaan, diskriminasi, masalah ras, kesenjangan kaya-miskin, hukum memihak kekuasaan, kemiskinan, masalah minoritas dan lain-lain.
2.2
Keteraitan HAM Dengan Hukum
Pertanyaan
mendasar yang dikemukakan pada bagian ini adalah; apa hubungan negara hukum
dengan hak asasi manusia?. Jawaban atasa pertanyaan ini sudah barang tentu,
tidak begitu sulit mengkajinya dari sudut ilmu hukum, sebab antara negara hukum
dan hak asasi manusia, tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Argumentasi hukum
yang dapat diajukan tentang hal ini, ditunjukan dengan cirri negara hukum itu
sendiri, bahwa salah satu diantranya adalah perlindungan terhadap hak asasi
manusia. Dalam negara hukum hak asasi manusia terlindungi, jika dalam suatu
negara hak asasi manusia tidak dilindungi, negara tersebut bukan negara hukum
akan tetapi negara dictator dengan pemerintahan yang sangat otoriter.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam negara hukum terwujud dalam bentuk
penormaan hak tersebut dalam konstitusi dan undang-undang dan untuk selanjutnya
penegakannya melalui badan-badan peradilan sebagai pelaksana kekuasaan
kehakiman.
Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang bebas dan merdeka artinya terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam
undang-undang. Konstitusi melarang campur tangan pihak eksekutif atatupun
legislative terhadap kekuasaan kehakiman, bahkan pihak atasan langsung dari
hakim yang bersangkutanpun, tidak mempunyai kewenangan untuk mepengaruhi atau
mendiktekan kehendaknya kepada hakim bawahan. Pada hakekatnya, kebebasan
peradilan ini merupakan sifat bawaan dari setiap peradilan hanya saja batas dan
isi kebebasannya dipengaruhi oleh sistem pemerintahan, politik, ekonomi, dan
sebagainya.
Asas
perlindungan dalam negara hukum tampak antara lain dalam Declaration of
Independent, deklarasi tersebut mengandung asas bahwa orang yang hidup di dunia
ini, sebenarnya telah diciptakan merdeka oleh Tuhan, dengan dikaruniai beberapa
hak yang tidak dirampas atau dimusnahkan, hak tersebut mendapat perlindungan
secara tegas dalam negara hukum. Peradilan tidak semata-mata melindungi hak
asasi perorangan, melainkan fungsinya adalah untuk mengayomi masyarakat sebagai
totalitas agar supaya cita-cita luhur bangsa tercapai dan terpelihara.
Mengenai asas perlindungan , dalam setiap konstitusi dimuat ketentuan yang menjamin hak-hak asasi manusia. Ketentuan tersebut antara lain:
a. Kebebasan
berserikat dan berkumpul;
b. Kebebasan
mengeluarkan pikiran baik lisan dan tulisan;
c. Hak
bekerja dan penghidupan yang layak;
d. Kebebasan
beragama;
e. Hak
untuk ikut mempertahankan negara;
f. Hak lain-lain dalam pasal-pasal tentang hak asasi manusia.
Dalam
pengkajian indonesia, penekanan negara hukum akan diletakan pada pemikiran
bahwa kekuasaan kehakiman indonesia juga tunduk pada hukum. Pemikiran demikian
angat penting untuk mengantarkan persepsi, bahwa tunduknya kekuasaan kehakiman
pada hukum menyebabkan munculnya pemahaman akanadanya batas-batas kebebasan
kekuasaan kehakiman, dalam memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Sehingga dari apa yang diuraikan diatas sangat jelas hubungan antara negara
hukum dengan hak asasi manusia.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut dimasyarakatkan secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, sebagai ciri yang penting suatu negara hukum yang demokratis. Terbentuknya negara dan demikian pula penyelenggaraan kekuasaan suatu negara, tidak boleh mengurangi arti atau makna kebebasan dan hak-hak asasi kemanusiaan itu, oleh karena itu adanya perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia merupakan pilar yang sangat penting dalam setiap negara yang disebut sebagai negara hukum. Jika dalam suatu negara hak asasi manusia terabaikan atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang ditimbulkannya tidak dapat diatasi secara adil, negara yang bersangkutan tidak dapat disebut sebagai negara huku dalam arti sesungguhnya.
2.3
Faktor Penghambat Perkembangan HAM di Indonesia
A.
Hambatan
Penegakan HAM
Hambatan adalah suatu kendala yang bersifat atau
bertujuan melemahkan yang bersifat konseptual. Berikut
merupakan hambatan dalam upaya perlindungan,pemajuan dan pemenuhan HAM di
indonesia berdasarkan faktor-faktor, antara lain :
a. Faktor Kondisi Sosial-Budaya
1) Stratifikasi
dan status sosial; yaitu tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan
dan ekonomi masyarakat Indonesia yang multikompleks
(heterogen).
2)
Norma adat atau budaya lokal kadang bertentangan dengan HAM, terutama jika
sudah bersinggung dengan kedudukan seseorang, upacara-upacara sakral, pergaulan
dan sebagainya.
3) Masih
adanya konflik horizontal di kalangan masyarakat yang hanya disebabkan oleh
hal-hal sepele.
b. Faktor
Komunikasi dan Informasi
1) Letak
geografis Indonesia yang luas dengan laut, sungai, hutan, dan gunung yang
membatasi komunikasi antardaerah.
2) Sarana
dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik yang
mencakup seluruh wilayah Indonesia.
3) Sistem
informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas baik sumber
daya manusianya maupun perangkat (software dan hardware) yang diperlukan.
c. Faktor
Kebijakan Pemerintah
1)
Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yang sama tentang pentingnya jaminan
hak asasi manusia.
2) Ada
kalanya demi kepentingan stabilitas nasional, persoalan hak asasi manusia
sering diabaikan.
3) Peran
pengawasan legislatif dan kontrol sosial oleh masyarakat terhadap pemerintah
sering diartikan oleh penguasa sebagai tindakan ‘pembangkangan’.
Hambatan dalam upaya perlindungan,pemajuan dan pemenuhan
HAM di indonesia berdasarkan wilayahnya terbagi menjadi dua, yaitu :
a. Dari
Dalam Negeri
Hambatan dan tantangan yang berasal dari dalam negeri, antara lain sebagai berikut :
1. Kualitas peraturan perundang undangan yang belum sesuai dengan harapan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh adanya berbagai peraturan (materi) hukum peninggalan atau warisan kolonial (peninggalan zaman kolonial belanda), padahal sejak kemerdekaan Indonesia sudah berlaku tata hukum nasional. Tentu saja jiwa dan latar belakangnya sangat erat dengan nilai- nilai dan sistem politik penjajah. Yang jauh dari perlindungan, keadilan dan hak asasi manusia Indonesia.
2. Penegakan hukum yang kurang atau
tidak bijaksana karena bertentangan dengan aspirasi
masyarakat . Misalnya :
Hak
atas penggunaan tanah yang kepemilikannya di atur oleh undang undang, di
buktikan dengan sertifikat kepemilikan tanah. Secara yuridis formal sah-sah
saja pemilik lahan menggunakan lahannya menurut kepentingannya, namunaspirasi
masyarakat bisa saja bertentangan dengan pemilik lahan.
3. Kesadaran hukum yang masih
rendah sebagai akibat rendahnya kualitas sumber daya manusia. Berbagai bentuk
pelanggaran hukum atau ketidakpedulian terhadap perlindungan hak asasi orang
lain sering terjadi karena hal ini.
Misalnya
: Keroyok
massa, salah suatu perbuatan main hakim sendiri ( eigenrichting ) yang biasanya
dianggap perbuatan yang biasa dan bukan pelanggaran hukum di masyarakat. Dan
penegak hukum di masyarakat pun tidak mampu menegakkan hukum dalam situai kacau
yang melibatkan massa seperti itu.
Salah
satu solusinya bagi anak zaman sekarang adalah dengan belajar sehingga
memperoleh pendidikan di bangku sekolah yang tujuannya tak lain adalah untuk
meningkatkan sumber daya manusia di indonesia dan untuk mendidik anak agar
mengerti hukum.
4. Rendahnya
penguasaan hukum dari sebagian aparat penegak hukum
Sebagai
seorang penegak hukum di suatu negara, seharusnya mereka
bisa menguasai hukum baik teori maupun pelaksanaannya.
Serius dan profesional dalam menangani perkara hukum yang terjadi. Tetapi jangan
menggunakan cara yang kasar yang bertentangan dengan hukum itu sendiri.
5.
Mekanisme
lembaga penegak hukum yang fragmentaris, sehingga sering timbul disparitas
penegak hukum dalam kasus yang sama.
Sistem pengadilan hukum dan upaya mencari keadilan di negegara kita mengenai tingkatan peradilan yang belum sepenuhnya di pahami masyarakat. Secara kenyataan, di negara kita berlaku sistem hukuman maksimal dalam hukum pidana materiil (KUHP) dan hukuman hukuman lainnya yang di berikan kepada pelanggar sesuai dengan perbuatannya. Oleh sebab itu, di mungkinkan terjadinya perbedaan bobot hukuman oleh hakim dari tingkat peradilan yang berbeda walaupun dalam perkara yang sama. Akibatnya sebagian warga masyarakat merasakan tidak adanya kepastian hukum.
b. Dari
Luar Negeri
Penetrasi Ideologi dan
Kekuatan Komunisme
Di era global sekarang pengaruh ideologi
asing sangat mudah masuk ke suatu negara termasuk Indonesia, misalnya
komunisme. Meskipun idiologi ini semakin kurang popular namun tetap perlu diwaspadai.
Inti ajaran dari Karl Marx yang disebut histories materialisme merupakan asal
mula ajaran komunisme dunia.
B.
Tantangan
Penegakan HAM
Tantangan negara
Indonesia dalam upaya penegakan HAM ke depannya adalah
memajukan kesejahteraan . Tantangan-tantangan
dalam penegakan HAM di Indonesia meliputi:
a. Rendahnya tingkat
kepercayaan masyarakat kepada aparat pemerintah dan lembaga-lembaga penegak hukum.
b.
Masih ada pihak-pihak yang berusaha menghidupkan kekerasan dan diskriminasi
sistematis terhadap kaum perempuan ataupun kelompok masyarakat yang dianggap
minoritas.
c.
Budaya kekerasan seringkali masih menjadi pilihan berbagai kelompok masyarakat
dalam menyelesaikan persoalan yang ada di antara mereka.
d. Desentralisasi
yang tidak diikuti dengan menguatnya profesionalitas birokrasi dan kontrol
masyarakat di daerah potensial memunculkan berbagai pelanggaran HAM pada
tingkat local.
Mengenai tantangan
dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia untuk masa-masa yang akan
datang, telah digagas oleh pemerintah Indonesia (Presiden Soeharto) pada saat
akan menyampaikan pidatonya di PBB dalam Konfrensi Dunia ke-2 (Juni
1992) dengan judul “Deklarasi Indonesia tentang Hak Asasi Manusia”
sebagai berikut.
a. Prinsip
Universlitas, yaitu bahwa adanya hak-hak asasi manusia bersifat
fundamental dan memiliki keberlakuan universal, karena jelas tercantum dalam
Piagam dan Deklarasi PBB dan oleh karenanya merupakan bagian dari keterikatan
setiap anggota PBB.
b. Prinsip
Pembangunan Nasional, yaitu bahwa kemajuan ekonomi dan sosial melalui
keberhasilan pembangunan nasional dapat membantu tercapainya tujuan
meningkatkan demokrasi dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
c. Prinsip
Kesatuan Hak-Hak Asasi Manusia (Prinsip Indivisibility). Yaitu berbagai
jenis atau kategori hak-hak asasi manusia, yaitu meliputi hak-hak sipil dan
politik di satu pihak dan hak-hak ekonomi, sosial dan kultural di lain pihak;
dan hak-hak asasi manusia perseorangan dan hak-hak asasi manusia masyarakat
atau bangsa secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Hak
dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam
praktik harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang
pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara
sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu
keharusan/ kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam
praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan
gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, maupun
bernegara.
Dewasa
ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban, terutama dalam bidang
lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara.
Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu
diperhatikan. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “Tiap - tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“.
Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang
layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya
perikemanusiaan. Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna
menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang
layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan
pemenuhan kebutuhan dasar, seperti: pangan, sandang, dan papan.
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban.
1.2. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan
hak dan kewajiban warga negara?
2.
Siapakah yang berhak
menjadi warga Negara Indonesia?
3.
Apa yang dimaksud bengan
asas warga negara?
4. Pasal-pasal apa saja yang mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara?
1.3. Tujuan
1.
Mengetahui dengan hak dan
kewajiban warga negara.
2.
Mengetahui siapa yang
berhak menjadi warga negara.
3.
Mengetahui pengertian
asas warga negara
4. Megetahui pasal-pasal yang menganut hak dan kewajiban warga negara.
BAB II
2.1. Hak dan kewajiban warga
negara.
Sebelum
membahasa tentang apa itu hak dan kewajiban warga negara, ada baiknya kita
jabarkan terlebih dahulu tentang hak dan kewajiban.
Hak
adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu
sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak pada
umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas
kewajiban.
Kewajiban
adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk
dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak
yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu
keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut.
Warga
Negara adalah orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk
yang dimana mereka menjadi salah satu unsur negara.Warga Negara ini merupakan
salah satu unsur pokok suatu negara yang dimana masing-masing warga negara
memiliki suatu hak dan kewajiban yang tentu perlu dilindungi dan dijamin
pelaksanaannya. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap
negaranya. Sebaliknya, negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan
perlindungan kepada setiap warga negaranya.
Hak
dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang
layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan
tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya
seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika
keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
2.2. Warga
Negara Indonesia
Tidak
semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap
di Indonesia adala warga negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain.
Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu negara. Warga negara
Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara
Indonesia.
Menurut
Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
1.
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warganegara.
2.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Yang
dimaksud dengan undang-undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas adalah
UU.RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal
1 ayat (1)-nya dinyatakan bahwa: “Warga Negara adalah warga suatu negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Orang
tersebut harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki
hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut
tinggal.Seorang yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal
di tempat tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan
tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan
perlindungan, tetapi dia tidak berhak untuk memilih dan dipilih ditempat
tinggalnya itu karena dia bukan warga negara.
Kewajibannya
sebagai penduduk juga terbatas, misalnya wajib melaporkan diri dan wajib
membayar pajak tertentu saja.Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada
saat penduduk tersebut pindah tempat tinggal ke daerah lain atau negara lain.
Misalnya, Habiburrahman adalah Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir.
Oleh karena itu Habiburrahman memiliki hak dan kewajiban sebagai penduduk
Mesir. Hal tersebut akan berakhir, jika kemudian ia berpindah ke Singapura.
Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan melekat sepanjang tetap sebagai warga negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang dia masih menjadi WNI, meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat lainya.
Warga
negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli atau orang asing yang
disahkan menjadi warga negara berdasarkan ketentuan undang-undang. Yang
dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi
warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
Orang
asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai
dengan ketentuan undang-undang. Orang asing yang ingin menjadi warga negara
Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk
menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu.
Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a.
Telah berusia 18 (delapan belas) tahun
atau sudah menikah.
b.
Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negar
Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berurut-urut atau paling
singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
c.
Sehat jasmani dan rohani.
d.
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
e.
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di-ancam
dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih.
f.
Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
kewarganegaraan ganda.
g.
Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap.
h.
Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Status sebagai warga negara Indonesia juga dapat hilang karena berbagai hal, diantaranya adalah memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden.
2.3. Asas
Warganegara
Pengertian
asas kewarganegaraan adalah dasar hukum bagi kewarganegaraan untuk penduduk
(warga) sebuah negara. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh
pada kekuasaan atau wewenang negara lain. Negara lain tidak berhak
memperlakukan kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan warga negaranya.
Penduduk suatu negara juga dibedakan menjadi warga negara dan warga negara asing. Warga negara adalah mereka yang secara hukum merupakan anggota suatu negara. Adapun warga negara asing adalah mereka yang belum menjadi warga negara. Jika mereka ingin menjadi warga negara, mereka harus melalui proses yang disebut naturalisasi.
Secara umum ada 2 asas kewarganegaraan yang diterapkan oleh suatu negara, yaitu:
1.
Ius Sanguinis
Asas ius sanguinis atau asas keturunan yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut keturunan atau pertalian darah. Artinya, kewarganegaraan anak bergantung pada orang tuanya meskipun anak tersebut lahir di negara lain (bukan kewarganegaraan orang tuanya). Misalkan, seorang anak dilahirkan di negara B yang menganut asas ius sanguinis, sedangkan orang tuanya warga negara A, maka anak tersebut tetap menjadi warga negara A.
2.
Ius Soli
Asas ius soli atau asas tempat kelahiran yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut tempat kelahirannya. Artinya kewarganegaraan anak akan diberikan jika anak tersebut lahir di negara yang menganut asas ius soli. Misalnya, seorang anak harus menjadi warga negara B karena lahir di negara B, meskipun orang tuanya warga negara A.
Pengertian
Warga Negara Indonesia (WNI)
Pengertian
Warga Negara Indonesia atau yang biasanya disebut sebagai WNI adalah orang
orang yang menempati wilayah negara Indonesia, atau pun tidak menempati wilayah
Indonesia namun masih memiliki pengakuan yang resmi dari pihak yang berwenang,
yaitu pemerintah Indonesia, sebagai penduduk atas negara Indonesia. Sehingga,
orang-orang yang berada atau bekerja di luar negeri seperti mahasiswa yang
kuliah di luar negeri atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri masih
memiliki status Warga Negara Indonesia. Hal tersebut dapat terjadi asalkan
orang orang yang berada di luar negeri tersebut masih memiliki pengakuan resmi
dari negara Indonesia.
Pendidikan
Kewarganegaraan juga diajarkan di Indonesia yang dimulai pada tahun 1957 saat
pemerintahan Sukarno atau yang lebih dikenal dengan istilah civics. Penerapan Civics sebagai pelajaran di
sekolah-sekolah dimulai pada tahun 1961 dan kemudian berganti nama menjadi
pendidikan Kewargaannegaraan pada tahun 1968.
Bagaimana dengan asas kewarganegaraan apa yang dianut oleh negara Indonesia? Dalam UU. No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa Indonesia didalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
- Asas ius sanguinis
- Asas ius soli secara terbatas
- Asas kewarganegaraan tunggal
- Asas kewarganegaraan ganda terbatas.
2.4.
Pasal-Pasal
Yang Menganut Hak Dan Kewajiban Warga Negara.
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
1.
Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
2.
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
3.
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
4.
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
5.
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
6.
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
7.
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
BAB II
3.1. Kesimpulan
merupakan hak dan kewajiban tiap warga negara dalam membela pertahanan dan keamanan negara indonesia ini melalui sistem keamanan yaitu TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama dan partisipasi rakyat indonesia sebagai kekuatan pendukung, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi TNI pada Pertahanan dan POLRI pada keamanan, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta", dan tiap warga negara mau tidak mau harus wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, dan dengan adanya hak dan kewajiban yang sama kepada setiap warga negara diharapkan setiap warga negara dapat berperan aktif dalam usaha membela negara tanpa harus ada komando dan perintah.
3.2. Saran
Dengan adanya penjelasan pasal 30 ini diharapkan kita semua dapat memahami betul hak dan kewajiban sebagai warga indonesia khusunya pada pasal 30 tentang ikut serta dalam pembelaan negara. sehingga apabila ada hak kita belum terpenuhi kita dapat menuntut itu dan bila sudah dipenuhi haknya jangan lupa melakukan kewajibannya agar tercapai keselarasan,serasi dan seimbang sehingga negara ini menjadi aman tentram dan sejahtera.
Daftar Pustaka
http://ariaaja.wordpress.com/2011/05/11
http://hakkitani.blogspot.com/
http://costoendnow.blogspot.com
http://heriimarun.blogspot.com/