Kamis, 15 Oktober 2020

Sesi Tanya Jawab

 



Sesi 1.

1.      Penanya           : Angga Kerta Leona                                     (1815091052)

Pertanyaan      : Apakah Indonesia sudah memenuhi syarat dan dapat disebut sebagai negara   hukum ?, dan bagaimanakah cara kelompok anda menanggapi jika terdapat kasus suap, bukankah itu tidak mencerminkan bentuk negara hokum?

Jawaban          : “Negara Indonesia merupakan Negara Hukum”, seperti yang telah dijelasakan  dalam UUD  1945 yang telah diamandemen pada tanggal 10 November 2001. Jadi dapat kami simpulkan bahwa negara Indonesia telah memenuhi dan menerapkan hokum dalam menjalankan suatu proses pemerintahan, dengan demikian negara Indonesia pun sudah dapat disebut sebagai negara hokum, mengenai proses suap dan pelanggaran hokum yang terjadi di Indonesia itu merupakan bentuk pelanggaran hukum, dan memang seharusnya dapat dicegah atau dihindari oleh masyarakat karena tidak mencerminkan bentuk bangsa yang menganut atau menerapkan negara hukum.

 

2.      Penanya           : Ni Komang Winda Damayanti                     (1815091003)

Pertanyaan      : Apakah Negara lain memiliki hukum yang sama dengan yang diterapkan

di Indonesia ?

Jawaban          : Tidak. Karena ada beberpapa hukum yang dianut oleh beberapa Negara dan tentunya berbeda dengan  hukum yang berlaku di Indonesia. Misalnya saja dasar hukun yang diterapkan di Indonesia berbrda dengan yang diterapkan di Negara lain seperti di Indonesia memiliki 4 dasar hokum dalam mengatur kehidupan bernegara seperti : Pancasila, UUD 1945, Hukum-Hukum filsafat di Negara Indonesia. 

 

3.      Penanya           : I Kadek Agus Berlian                                   (1815091004)

Pertanyaan      : Sebutkan dan Jelaskan ciri-ciri Negara hukum?

Jawaban          :  Ciri-ciri negara hukum adalah :

1.       Kekuasaan berjalan sesuai dengan hukum positif  yang berlaku.

2.      Adanya pembagian positive kekuasaan.

3.      Kegiatan Negara dikontrol oleh kekuasaan lembaga kehakiman yang efektif.

4.      Adanya pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

 

 

 

 

 

Sesi 2.

           

1.      Penanya           : I Wayan Anugrahana                                    (1815091027)

Pertanyaan      : Hak Asasi Manusia dalam menyampaikan pendapat merupakan Hak apa?

Jawaban          : Hak Asasi Pribadi.

 

 

2.      Penanya           : I Kadek Dwi Cahyanti                                  (1815091006)

Pertanyaan      : Apakah hubungan Antara Negara Hukum dan HAM?

Jawaban          : Negara hokum dan HAM sangat berhubungan karena jika tidak ada

hokum yang mengatur atau mengikat masyarakat maka akan sangat banyak pelanggaran HAM yang terjadi, oleh karena itu hokum tersebut harus ada untuk membatasi hak setiap manusia (agar tidak bertindak ssewenang-wenang dan melakukan pelanggaran HAM).

 

3.      Penanya           : Laurensia Anjelina Tutosili Arakian            (1815091024)

Pertanyaan      : Tadi pada saat presentasi kelompok anda dijelaskan macam-macam tipe

Negara hokum, kemudian pertanyaan saya adalah Indonesia merupakan tipe Negara hokum seperti apa?

Jawaban           : Menurut kelompok kami, Negara hokum di Indonesia merupakan bentuk

Negara hokum Formil (Formal). Karena segala tindakan penduknya atau warga Negara diikat dan diatur oleh Undang-Undang dan Negara hokum Formil ini juga bisa disebut sebagai Negara Demokratis.

 

 

Previous Post
Next Post

0 comments: