Sesi 1.
1.
Penanya :
Angga Kerta Leona (1815091052)
Pertanyaan : Apakah Indonesia sudah memenuhi syarat
dan dapat disebut sebagai negara hukum
?, dan bagaimanakah cara kelompok anda menanggapi jika terdapat kasus suap, bukankah
itu tidak mencerminkan bentuk negara hokum?
Jawaban : “Negara Indonesia merupakan Negara
Hukum”, seperti yang telah dijelasakan
dalam UUD 1945 yang telah
diamandemen pada tanggal 10 November 2001. Jadi dapat kami simpulkan bahwa
negara Indonesia telah memenuhi dan menerapkan hokum dalam menjalankan suatu
proses pemerintahan, dengan demikian negara Indonesia pun sudah dapat disebut
sebagai negara hokum, mengenai proses suap dan pelanggaran hokum yang terjadi
di Indonesia itu merupakan bentuk pelanggaran hukum, dan memang seharusnya
dapat dicegah atau dihindari oleh masyarakat karena tidak mencerminkan bentuk
bangsa yang menganut atau menerapkan negara hukum.
2.
Penanya :
Ni Komang Winda Damayanti (1815091003)
Pertanyaan : Apakah Negara lain memiliki hukum yang
sama dengan yang diterapkan
di Indonesia ?
Jawaban : Tidak. Karena ada beberpapa hukum
yang dianut oleh beberapa Negara dan tentunya berbeda dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Misalnya saja
dasar hukun yang diterapkan di Indonesia berbrda dengan yang diterapkan di
Negara lain seperti di Indonesia memiliki 4 dasar hokum dalam mengatur
kehidupan bernegara seperti : Pancasila, UUD 1945, Hukum-Hukum filsafat di
Negara Indonesia.
3.
Penanya :
I Kadek Agus Berlian (1815091004)
Pertanyaan : Sebutkan dan Jelaskan ciri-ciri Negara
hukum?
Jawaban :
Ciri-ciri negara hukum adalah :
1.
Kekuasaan berjalan sesuai dengan hukum positif yang berlaku.
2.
Adanya pembagian positive kekuasaan.
3.
Kegiatan Negara dikontrol oleh kekuasaan lembaga kehakiman yang
efektif.
4.
Adanya pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Sesi 2.
1.
Penanya :
I Wayan Anugrahana (1815091027)
Pertanyaan : Hak Asasi
Manusia dalam menyampaikan pendapat merupakan Hak apa?
Jawaban : Hak Asasi
Pribadi.
2.
Penanya :
I Kadek Dwi Cahyanti (1815091006)
Pertanyaan : Apakah hubungan
Antara Negara Hukum dan HAM?
Jawaban : Negara hokum dan HAM sangat
berhubungan karena jika tidak ada
hokum yang mengatur atau mengikat
masyarakat maka akan sangat banyak pelanggaran HAM yang terjadi, oleh karena
itu hokum tersebut harus ada untuk membatasi hak setiap manusia (agar tidak
bertindak ssewenang-wenang dan melakukan pelanggaran HAM).
3.
Penanya :
Laurensia Anjelina Tutosili Arakian (1815091024)
Pertanyaan : Tadi pada saat
presentasi kelompok anda dijelaskan macam-macam tipe
Negara hokum, kemudian pertanyaan
saya adalah Indonesia merupakan tipe Negara hokum seperti apa?
Jawaban : Menurut kelompok kami, Negara hokum di Indonesia
merupakan bentuk
Negara hokum Formil (Formal). Karena
segala tindakan penduknya atau warga Negara diikat dan diatur oleh
Undang-Undang dan Negara hokum Formil ini juga bisa disebut sebagai Negara
Demokratis.
0 comments: