Senin, 01 Juni 2020

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak dan Kewajiban Warga Negara ~ ConfNet

Pendahuluan

1.1.   Latar Belakang

Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/ kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa, maupun bernegara.

Dewasa ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban, terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara. Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan. Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti: pangan, sandang, dan papan.

Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban.

1.2.   Rumusan Masalah

1.         Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban warga negara?

2.         Siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia?

3.         Apa yang dimaksud bengan asas warga negara?

4.         Pasal-pasal apa  saja yang mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara?

1.3.   Tujuan

1.         Mengetahui dengan hak dan kewajiban warga negara.

2.         Mengetahui siapa yang berhak menjadi warga negara.

3.         Mengetahui pengertian asas warga negara

4.         Megetahui pasal-pasal yang menganut hak dan kewajiban warga negara.

BAB II Pembahasan

2.1.   Hak dan kewajiban warga negara.

Sebelum membahasa tentang apa itu hak dan kewajiban warga negara, ada baiknya kita jabarkan terlebih dahulu tentang hak dan kewajiban.

Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban.

Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.

Warga Negara adalah orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu unsur negara.Warga Negara ini merupakan salah satu unsur pokok suatu negara yang dimana masing-masing warga negara memiliki suatu hak dan kewajiban yang tentu perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya.

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

2.2.    Warga Negara Indonesia

Tidak semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adala warga negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia.

Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:

1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warganegara.

2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Yang dimaksud dengan undang-undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas adalah UU.RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1)-nya dinyatakan bahwa: “Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan”.

Orang tersebut harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut tinggal.Seorang yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal di tempat tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan, tetapi dia tidak berhak untuk memilih dan dipilih ditempat tinggalnya itu karena dia bukan warga negara.

Kewajibannya sebagai penduduk juga terbatas, misalnya wajib melaporkan diri dan wajib membayar pajak tertentu saja.Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada saat penduduk tersebut pindah tempat tinggal ke daerah lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman adalah Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh karena itu Habiburrahman memiliki hak dan kewajiban sebagai penduduk Mesir. Hal tersebut akan berakhir, jika kemudian ia berpindah ke Singapura.

Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan melekat sepanjang tetap sebagai warga negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang dia masih menjadi WNI, meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat lainya.

Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli atau orang asing yang disahkan menjadi warga negara berdasarkan ketentuan undang-undang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.

Orang asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang. Orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu.

Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.  Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.

b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negar Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berurut-urut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

c.  Sehat jasmani dan rohani.

d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih.

f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.

g. Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap.

h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

Status sebagai warga negara Indonesia juga dapat hilang karena berbagai hal, diantaranya adalah memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden.

2.3.        Asas Warganegara

Pengertian asas kewarganegaraan adalah dasar hukum bagi kewarganegaraan untuk penduduk (warga) sebuah negara. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau wewenang negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan warga negaranya.

Penduduk suatu negara juga dibedakan menjadi warga negara dan warga negara asing. Warga negara adalah mereka yang secara hukum merupakan anggota suatu negara. Adapun warga negara asing adalah mereka yang belum menjadi warga negara. Jika mereka ingin menjadi warga negara, mereka harus melalui proses yang disebut naturalisasi.

Secara umum ada 2 asas kewarganegaraan yang diterapkan oleh suatu negara, yaitu:

1. Ius Sanguinis

Asas ius sanguinis atau asas keturunan yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut keturunan atau pertalian darah. Artinya, kewarganegaraan anak bergantung pada orang tuanya meskipun anak tersebut lahir di negara lain (bukan kewarganegaraan orang tuanya). Misalkan, seorang anak dilahirkan di negara B yang menganut asas ius sanguinis, sedangkan orang tuanya warga negara A, maka anak tersebut tetap menjadi warga negara A.

2. Ius Soli

Asas ius soli atau asas tempat kelahiran yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut tempat kelahirannya. Artinya kewarganegaraan anak akan diberikan jika anak tersebut lahir di negara yang menganut asas ius soli. Misalnya, seorang anak harus menjadi warga negara B karena lahir di negara B, meskipun orang tuanya warga negara A.

Pengertian Warga Negara Indonesia (WNI)

Pengertian Warga Negara Indonesia atau yang biasanya disebut sebagai WNI adalah orang orang yang menempati wilayah negara Indonesia, atau pun tidak menempati wilayah Indonesia namun masih memiliki pengakuan yang resmi dari pihak yang berwenang, yaitu pemerintah Indonesia, sebagai penduduk atas negara Indonesia. Sehingga, orang-orang yang berada atau bekerja di luar negeri seperti mahasiswa yang kuliah di luar negeri atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri masih memiliki status Warga Negara Indonesia. Hal tersebut dapat terjadi asalkan orang orang yang berada di luar negeri tersebut masih memiliki pengakuan resmi dari negara Indonesia.

Pendidikan Kewarganegaraan juga diajarkan di Indonesia yang dimulai pada tahun 1957 saat pemerintahan Sukarno atau yang lebih dikenal dengan istilah civics.  Penerapan Civics sebagai pelajaran di sekolah-sekolah dimulai pada tahun 1961 dan kemudian berganti nama menjadi pendidikan Kewargaannegaraan pada tahun 1968.

Bagaimana dengan asas kewarganegaraan apa yang dianut oleh negara Indonesia? Dalam UU. No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa Indonesia didalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:

  1. Asas ius sanguinis
  2. Asas ius soli secara terbatas
  3. Asas kewarganegaraan tunggal
  4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas.

2.4.  Pasal-Pasal Yang Menganut Hak Dan Kewajiban Warga Negara.

Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:

1.    Pasal 27 ayat 1-3

Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.

2.    Pasal 28 ayat A – J

Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.

3.    Pasal 29 ayat 2

Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )

4.    Pasal 30 ayat 1-5

Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.

5.    Pasal 31 ayat 1-5

Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan

6.    Pasal 33 ayat 1-5

Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.

7.    Pasal 34 ayat 1-4

Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

BAB II Penutup


3.1. Kesimpulan

merupakan hak dan kewajiban tiap warga negara dalam membela pertahanan dan keamanan negara indonesia ini melalui sistem keamanan yaitu TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama dan partisipasi rakyat indonesia sebagai kekuatan pendukung, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi TNI pada Pertahanan dan POLRI pada keamanan, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta", dan tiap warga negara mau tidak mau harus wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, dan dengan adanya hak dan kewajiban yang sama kepada setiap warga negara diharapkan setiap warga negara dapat berperan aktif dalam usaha membela negara tanpa harus ada komando dan perintah.

3.2. Saran

Dengan adanya penjelasan pasal 30 ini diharapkan kita semua dapat memahami betul hak dan kewajiban sebagai warga indonesia khusunya pada pasal 30 tentang ikut serta dalam pembelaan negara. sehingga apabila ada hak kita belum terpenuhi kita dapat menuntut itu dan bila sudah dipenuhi haknya jangan lupa melakukan kewajibannya agar tercapai keselarasan,serasi dan seimbang sehingga negara ini menjadi aman tentram dan sejahtera.

Daftar Pustaka

 

http://ariaaja.wordpress.com/2011/05/11

http://hakkitani.blogspot.com/

http://costoendnow.blogspot.com

http://heriimarun.blogspot.com/


Jumat, 29 Mei 2020

Steganography

Steganography

 What Is Steganography? | WIRED

A.   Sejarah dan Pengertian Steganography

Steganografi adalah seni dan ilmu menulis atau menyembunyikan pesan tersembunyi dengan suatu cara sehingga selain si pengirim dan si penerima, tidak ada seorangpun yang mengetahui atau menyadari bahwa ada suatu pesan rahasia. Sebaliknya, kriptografi menyamarkan arti dari suatu pesan, tapi tidak menyembunyikan bahwa ada suatu pesan. Kata steganografi (steganografi) berasal dari bahasa Yunani steganos, yang artinya “tersembunyi atau terselubung”, dan graphein, “menulis”. Kini, istilah steganografi termasuk penyembunyian data digital dalam file-file komputer. Contohnya, si pengirim mulai dengan file gambar biasa, lalu mengatur warna setiap pixel ke-100 untuk menyesuaikan suatu huruf dalam alphabet (perubahannya begitu halus sehingga tidak ada seorangpun yang menyadarinya jika ia tidak benar-benar memperhatikannya). Penggunaan steganography dapat dikombinasikan dengan kriptografi hal ini bertujuan untuk memperkuat langkah penyembunyian data.

Teknik steganografi meliputi banyak sekali metode komunikasi untuk menyembunyikan pesan rahasia (teks atau gambar) di dalam file-file lain yang mengandung teks, image, bahkan audio tanpa menunjukkan ciri-ciri perubahan yang nyata atau terlihat dalam kualitas dan struktur dari file semula. Metode ini termasuk tinta yang tidak tampak, microdots, pengaturan kata, tanda tangan digital, jalur tersembunyi dan komunikasi spektrum lebar. Tujuan dari steganografi adalah merahasiakan atau menyembunyikan keberadaan dari sebuah pesan tersembunyi atau sebuah informasi. Dalam prakteknya kebanyakan diselesaikan dengan membuat perubahan tipis terhadap data digital lain yang isinya tidak akan menarik perhatian dari penyerang potensial, sebagai contoh sebuah gambar yang terlihat tidak berbahaya. Perubahan ini bergantung pada kunci (sama pada kriptografi) dan pesan untuk disembunyikan. Orang yang menerima gambar kemudian dapat menyimpulkan informasi terselubung dengan cara mengganti kunci yang benar ke dalam algoritma yang digunakan.

 

Pada metode steganografi cara ini sangat berguna jika digunakan pada cara steganografi komputer karena banyak format file digital yang dapat dijadikan media untuk menyembunyikan pesan. Format yang biasa digunakan diantaranya:

 

Format image : bitmap (bmp), gif, pcx, jpeg, dll.

Format audio : wav, voc, mp3, dll.

Format lain : teks file, html, pdf, dll.

Kelebihan steganografi daripada kriptografi adalah pesan-pesannya tidak menarik perhatian orang lain. Pesan-pesan berkode dalam kriptografi yang tidak disembunyikan, walaupun tidak dapat dipecahkan, akan menimbulkan kecurigaan. Seringkali, steganografi dan kriptografi digunakan secara bersamaan untuk menjamin keamanan pesan rahasianya.Bentuk steganografi telah digunakan selama berabad-abad dan mencakup hampr semua Teknik untuk menyembunyikan pesan rahasia dalam media yang tidak berbahaya. Misalnya, sebelum ditemukannya teknologi yang canggih pengguna dapat menyembunyikan pesan rahasia menggunakan tinta yang tidak terlihat, misalkan pesan tersebut diaplikasikan pada tulisan-tulisan yang tidak sopan atau lainnya. Teknik lainnya yang digunakan yaitu menyembunyikan file audio yang direkam menggunakan microdot  yang berukuran sekecil 1 milimeter. 

B.   Metode Steganography

Ada 4 jenis metode steganography

a.    Least significant bit insertion (LSB)

Metode pertama ini tergolong ke dalam metode penyembunyian pesan menggunakan image sebagai media untuk menyembunyikan pesan yang ditujukan. Pesan dapat disembunyikan dengan menggunakan cara menyisipkannya pada bit renda atau bit yang paling kanan (LSB), pada data pixel yang Menyusun file tersebut. Pada bitmap ukuran 24 bit, setiap pixel pada gambar tersebut terdiri dari susunan 3 warna, yaitu merah, hijau, dan biru yang masing-masing disusun oleh bilangan 8 bit dari 0 hingga 225 atau dengan format biner 00000000 sampai 11111111. Dengan demikian, pada setiap pixel berkas bitmap 24 bit akan menyisipkan 3 bit data.

Kekurangan dari LSB adalah, seperti yang kita ketahui pada contoh sebelumnya yaitu Ketika menggunakan LSB dapat secara drastis mengubah unsur pokok warna dari pixel. Ini dapat menunjukkan perbedaan yang nyata dari cover image menjadi stego image, sehingga tanda tersebut menunjukkan keadaan dari steganografi. Variasi warna kurang jelas dengan 24 bit image, bagaimanapun file tersebut sangatlah besar. Antara 8 bit dan 24 bit image mudah diserang dalam pemrosesan image, seperti cropping (kegagalan) dan compression (pemampatan). Sedangkan keuntungan dari penggunaan LSB yaitu cepat dan mudah. Dan juga algoritme tersebut memiliki software steganografi yang mendukung dengan bekerja di antara unsur pokok warna LSB melalui manipulasi pallete (lukisan).

b.    Algorithms and transformation

Adalah metode steganografi dengan menyembunyikan data dalam fungsi matematika. Dua fungsi tersebut adalah Discrete Cosine Transformation (DCT) dan Wavelet Transformation. Fungsi DCT dan Wavelet yaitu mentransformasi data dari satu tempat (domain) ke tempat (domain) yang lain. Fungsi DCT yaitu mentransformasi data dari tempat spatial (spatial domain) ke tempat frekuensi (frequency domain).

c.    Redundant pattern encoding

Redundant Pattern Encoding adalah menggambar pesan kecil pada kebanyakan gambar. Keuntungan dari metode ini adalah dapat bertahan dari cropping (kegagalan). Kerugiannya yaitu tidak dapat menggambar pesan yang lebih besar.

d.    Spread spectrum method

Spread Spectrum steganografi terpencar-pencar sebagai pesan yang diacak (encrypted) melalui gambar (tidak seperti dalam LSB). Untuk membaca suatu pesan, penerima memerlukan algoritme yaitu crypto-key dan stego-key. Metode ini juga masih mudah diserang yaitu penghancuran atau pengrusakan dari kompresi dan proses image (gambar).

 

C.   Teknik Dalam Steganography

Dalam penggunaan steganography digital modern, langkah yang dilakukan adalah data pertama kali dienkripsi dengan cara lain dan kemudian dimasukkan, menggunakan algoritma khusus , ke dalam data yang merupakan bagian dari format file tertentu seperti gambar JPEG , file audio atau video. Dengan cara tersebut maka, pesan rahasia dapat disematkan kedalam berbagai file dengan berbagai cara. Salah satu Teknik yang mungkin sering digunakan adalah dengan menyembunyikan data dalam bit yang mewakili piksel warna yang sama diulang dalam satu baris dalam file gambar. Dengan menerapkan data tereknripsi ke berbagai data yang tidak mudah disadari, maka tingkat keamanan pesan yang akan disampaikan semakin tinggi. Hasil yang didapatkan adalah menjadi sebuah file gambar yang tampak identic dengan gambar aslinya namun akan ada beberapa pola “noise” dari data biasa di beberapa bagian tertentu.

Teknik watermark merupakan Teknik lain yang digunakan oleh beberapa individu atau perusahaan lainnya yang menerapkan system ini. Dimana sebuah perusahaan biasanya menggunakan merk dagang sebuah produk, atau data pengenal lainnya yang disembunyikan ke dalam file multimedia  atau konten lainnya.

D.   Keuntungan Steganografi Dibandingkan Dengan Kriptografi

Steganografi berbeda dari kriptografi, tetapi menggunakan keduanya secara bersamaan dapat membantu meningkatkan keamanan informasi yang dilindungi dan mencegah deteksi komunikasi rahasia. Jika data yang tersembunyi secara steganografi juga dienkripsi, data tersebut mungkin masih aman dari deteksi. Ada keuntungan menggunakan steganografi yang dikombinasikan dengan enkripsi daripada komunikasi yang hanya enkripsi.

Keuntungan utama menggunakan steganografi untuk menyembunyikan data melalui enkripsi adalah membantu menghilangkan fakta bahwa ada data sensitif yang disembunyikan dalam file atau konten lain yang membawa teks tersembunyi. Sedangkan file terenkripsi, pesan atau payload paket jaringan ditandai dengan jelas dan dapat diidentifikasi, menggunakan teknik steganografi.

E.   Perangkat Lunak Steganografi

Perangkat lunak steganografi digunakan untuk melakukan berbagai fungsi untuk menyembunyikan data, termasuk penyandian data untuk mempersiapkannya agar disembunyikan di dalam file lain, melacak bit file teks  pda halaman mana yang berisi data tersembunyi, mengenkripsi data ke disembunyikan dan mengekstraksi data tersembunyi oleh penerima yang dituju.

F.    Steganalisis Dan Stegosystem

Steganalisis didefinisikan sebagai suatu seni dan ilmu dalam mendeteksi informasi tersembunyi. Sebagai tujuan dari steganografi adalah untuk merahasiakan keberadaan dari sebuah pesan rahasia, satu keberhasilan penyerangan pada sebuah sistem steganografi terdiri dari pendeteksian bahwa sebuah file yang diyakini berisikan data terselubung. Seperti dalam Kriptanalisis diasumsikan bahwa sistem steganografi telah diketahui oleh si penyerang dan maka dari itu keamanan dari sistem steganografi bergantung hanya pada fakta bahwa kunci rahasia tidak diketahui oleh si penyerang.

Stegosystem disini berisi tentang penyerangan-penyerangan yang dilakukan terhadap suatu sistem steganografi, sebuah perbedaan penting harus dibuat diantara penyerangan-penyerangan pasif dimana penyerang hanya dapat memotong data dan penyerangan-penyerangan aktif dimana penyerang juga dapat memanipulasi data.

G.   Bentuk Serangan Pada Model Stegosystem

a.    Stego-Only-Attack (Penyerangan hanya Stego).Penyerang telah menghalangi stego data dan dapat menganalisisnya.

b.    Stego-Attack (Penyerangan Stego). Pengirim telah menggunakan cover yang sama berulangkali untuk data terselubung. Penyerang memiliki file stego yang berasal dari cover file yang sama. Dalam setiap file-file stego tersebut, sebuah pesan berbeda disembunyikan.

c.    Cover-Stego-Attack (Penyerangan selubung Stego). Penyerang telah menghalangi file stego dan mengetahui cover file mana yang digunakan untuk menghasilkan file stego ini. Ini menyediakan sebuah keuntungan melalui penyerangan stego-only untuk si penyerang.

d.    Manipulating the stego data (Memanipulasi data stego).Penyerang memiliki kemampuan untuk memanipulasi data stego. Jika penyerang hanya ingin menentukan sebuah pesan disembunyikan dalam file-stego ini, biasanya ini tidak memberikan sebuah keuntungan tapi memiliki kemampuan dalam memanipulasi data stego yang berarti bahwa si penyerang mampu memindahkan pesan rahasia dalam data stego (jika ada).

e.    Manipulating the cover data (Memanipulasi data terselubung). Penyerang dapat memanipulasi data terselubung dan menghalangi hasil data stego. Ini dapat membuat tugas dalam menentukan apakah data stego berisikan sebuah pesan rahasia lebih mudah bagi si penyerang.

H.   Daftar Referensi

(2020, may friday). Retrieved from fairuzelsaid: https://fairuzelsaid.wordpress.com/tag/steganalisis-dan-stegosystem/

(2020, may friday). Retrieved from https://id.wikipedia.org/wiki/Steganografi

steganography. (2020, May Friday). Retrieved from techtarget: https://searchsecurity.techtarget.com/definition/steganography

 

Rabu, 27 Mei 2020

Managemen Sumberdaya Manusia (Human Resource Management)

 


1.   Proses Manajemen Sumber Daya Manusia

Orang-orang atau karyawan adalah aset kami yang paling berharga. Menghormati orang lain, ide dan perbedaan mereka, adalah satu-satunya jalan menuju pertumbuhan jangka panjang yang berkesinambungan. Banyak organisasi menyatakan bahwa orang-orang mereka adalah aset mereka yang paling penting dan mengakui peran penting yang dimainkan karyawan dalam keberhasilan organisasi. Bahkan jika suatu organisasi tidak menggunakan praktik kerja berkinerja tinggi, kegiatan manajemen sumberdaya manusia spesifik lainnya harus diselesaikan untuk memastikan bahwa organisasi memiliki orang-orang yang memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan yang perlu dilakukan yang membentuk proses manajemen sumberdaya manusia.

2.   Kenapa manajemen sumberdaya manusia itu penting?

Sumberdaya penting karena tiga alasan.

a)     Pertama, manajemen sumberdaya ini dapat menjadi sumber keunggulan kompetitif yang signifikan. Bahwa SDM yang berorientasi pada orang memberikan keunggulan organisasi dengan menciptakan nilai pemegang saham superior.

b)     Kedua, HRM adalah bagian penting dari strategi organisasi. Mencapai kesuksesan kompetitif melalui orang berarti manajer harus mengubah cara mereka berpikir tentang karyawan mereka dan bagaimana mereka memandang hubungan kerja. Mereka harus bekerja dengan orang-orang dan memperlakukan mereka sebagai mitra, tidak hanya sebagai biaya untuk diminimalkan atau dihindari.

c)     ketiga, cara organisasi memperlakukan orang-orang mereka telah ditemukan berdampak signifikan terhadap kinerja organisasi. Jadi pada hal ini, pemanfaatan sumberdaya manusia yang baik akan mempengaruhi keberhasilan kinerja perusahaan.

3.   Faktor Eksternal yang Mempengaruhi Proses Manajemen sumberdaya manusia

a)     Factor ekonomi nasional dan ekonomi global

b)     Factor social politik dan hukum

c)     Factor teknolgi

d)     Factor pesaing

4.   Praktik kerja berkinerja tinggi

Praktik kerja yang mengarah pada kinerja organisasi individu dan kinerja tinggi.

a)     Tim yang dikelola sendiri

b)     Pengambilan keputusan yang terdesentralisasi

c)     Penugasan kerja yang fleksibel

d)     Komunikasi terbuka

e)     Keterlibatan karyawan secara luas


 

5.   Identifikasi dan Pemilihan Kompetensi Karyawan

Setiap organisasi membutuhkan orang untuk melakukan pekerjaan apa pun yang diperlukan untuk melakukan apa yang dilakukan organisasi dalam bisnis. Bagaimana mereka mendapatkan orang-orang itu? Fase pertama dari proses Kompetensi pemilihan karyawan  ini melibatkan tiga point utama : perencanaan sumber daya manusia, rekrutmen dan dekruitmen, dan seleksi.

6.   Perencanaan Sumber Daya Manusia

Perencanaan sumber daya manusia adalah proses di mana para manajer memastikan bahwa mereka memiliki jumlah dan jenis orang yang tepat di tempat yang tepat dan di tim yang tepat. Perencanaan sumber daya manusia Memastikan bahwa organisasi memiliki jumlah dan jenis orang yang tepat di tempat yang tepat dan pada waktu yang tepat. Perencanaan memerlukan dua langkah:

a)     Menilai sumber daya manusia saat ini,

Manajer memulai perencanaan SDM dengan menginventarisir karyawan saat ini. Inventaris ini biasanya mencakup informasi tentang karyawan seperti nama, pendidikan, pelatihan, pekerjaan sebelumnya, bahasa yang diucapkan, kemampuan khusus, dan keterampilan khusus.

b)     Memenuhi kebutuhan SDM di masa mendatang.

Kebutuhan SDM di masa depan ditentukan oleh misi, sasaran, dan strategi organisasi. Permintaan untuk hasil karyawan dari permintaan untuk produk atau layanan organisasi. Misalnya, ekspansi Corning ke negara-negara berkembang diperlambat oleh kurangnya karyawan yang berkualitas. Untuk melanjutkan strategi pertumbuhannya, ia harus merencanakan bagaimana menemukan karyawan yang memenuhi syarat tersebut. Setelah menilai kemampuan saat ini dan kebutuhan masa depan, manajer dapat memperkirakan area di mana organisasi akan kekurangan atau kelebihan staf. Kemudian mereka siap untuk melanjutkan ke langkah selanjutnya dalam proses HRM.

7.   Rekruitmen dan Decruitment

a)     Recruitmen :

jika ada lowongan karyawan, manajer harus menggunakan informasi yang dikumpulkan melalui analisis pekerjaan untuk membimbing mereka dalam rekrutmen — yaitu, menemukan, mengidentifikasi, dan menarik pelamar yang cakap. Di sisi lain, jika perencanaan SDM menunjukkan surplus karyawan, manajer mungkin ingin mengurangi tenaga kerja organisasi melalui dekruitmen.

b)     Decruitment. 

Mengurangi tenaga kerja organisasi

Pendekatan lain untuk mengendalikan suplai tenaga kerja adalah decruitment, yang bukan tugas yang menyenangkan bagi manajer manapun. Pilihan Decruitment ditunjukkan pada Exhibit 12-5. Meskipun karyawan dapat dipecat, pilihan lain mungkin lebih baik. Namun, bagaimanapun Anda melakukannya, tidak pernah mudah untuk mengurangi tenaga kerja organisasi.

8.   Pemilihan (seleksi)

Menyaring pelamar pekerjaan untuk memastikan bahwa kandidat yang paling tepat dipekerjakan. Setelah Anda memiliki banyak kandidat, langkah selanjutnya dalam proses manajemen sumberdaya manusia, adalah seleksi, seleksi pelamar pekerjaan untuk menentukan siapa yang paling memenuhi syarat untuk pekerjaan itu. Manajer harus "memilih" dengan hati-hati karena kesalahan perekrutan dapat memiliki implikasi yang signifikan.


a)     Hampir secara universal digunakan

b)     Paling bermanfaat untuk mengumpulkan informasi

c)     Dapat memprediksi kinerja pekerjaan tetapi tidak mudah untuk membuatnya

9.   Tes Tertulis

a)     Harus terkait pekerjaan

b)     Termasuk tes kecerdasan, bakat, kemampuan, kepribadian, dan minat

c)     Populer (mis., Tes kepribadian; tes bakat)

d)     Prediktor yang relatif baik untuk posisi pengawasan

10.   Tes Simulasi-Kinerja

a)     Gunakan perilaku kerja yang sebenarnya

b)     Bekerja sampling — menguji pelamar pada tugas yang terkait dengan pekerjaan itu; sesuai untuk rutin atau

11.   Pekerjaan standar

a)     Pusat penilaian — menyimulasikan pekerjaan; tepat untuk mengevaluasi potensi manajerial Wawancara

b)     Hampir secara universal digunakan

c)     Harus tahu apa yang bisa dan tidak bisa diminta

d)     Dapat berguna untuk posisi manajerial

12.   Investigasi Latar Belakang

a)     Digunakan untuk memverifikasi data aplikasi — sumber informasi yang berharga

b)     Digunakan untuk memverifikasi pemeriksaan referensi — bukan sumber informasi yang berharga

13.   Pemeriksaan Fisik

a)     Apakah untuk pekerjaan yang memiliki persyaratan fisik tertentu

b)     Sebagian besar digunakan untuk tujuan asuransi

14.   Tinjauan Pekerjaan Realistis.

Satu hal yang perlu diperhatikan oleh para manajer adalah bagaimana mereka menggambarkan organisasi dan pekerjaan yang akan dilakukan seorang pelamar. Jika mereka memberi tahu pelamar hanya aspek-aspek yang baik, mereka cenderung memiliki tenaga kerja yang tidak puas dan rentan terhadap perputaran yang tinggi. Hal-hal negatif dapat terjadi ketika informasi yang diterima pemohon terlalu banyak.

a)     Pertama, pelamar tidak cocok mungkin tidak akan menarik diri dari proses seleksi.

b)     Kedua, informasi yang disampaikan untuk membangun harapan yang tidak realistis sehingga karyawan baru dapat dengan cepat menjadi tidak puas dan meninggalkan organisasi.

c)     Ketiga, karyawan baru menjadi kecewa dan kurang berkomitmen kepada organisasi ketika mereka menghadapi kenyataan keras yang tak terduga dari pekerjaan itu.

Selain itu, individu-individu ini mungkin merasa bahwa mereka disesatkan selama proses perekrutan dan kemudian menjadi karyawan bermasalah.